Sejarah Pers
A.
Jaman Belanda
Pers mulai dikenal pada masa gubjen Belanda Jan Pieter zoon Coen masa VOC (abad 17)
Tujuan
pendirian pers masa itu :
- Untuk menegakkan penjajahan
- Menentang pergerakan rakyat
- Melancarkan perdagangan
- Pada masa Jepang
Sesuai
dengan sifat penjajahan maka pers oleh Jepang dijadikan sebagai alat propaganda
dengan maksud memperoleh dukungan rakyat Indonesia dalam perangnya melawan
tentara sekutu.
B. Pada masa pendudukan tentara Sekutu
Sekutu masuk
ke Indonesia pada tahun 1945. Pada saat itu bangsa Indonesia telah dapat
mengoperasikan peralatan pers sendiri. Adapun tujuan dari pers waktu itu
dilihat dari sisi kita adalah mengobarkan semangat perlawanan untuk melawan
penjajah
C. Pers di
awal Kemerdekaan
Ini adalah
pada masa awal kemerdekaan Indonesia. Pers dibentuk dan dikembangkan dengan
tujuan utama untuk menyebarluaskan berita proklamasi ke seluruh wilayah
RI.
D.
Pers di masa Liberal
Struktur
pers terbagi dalam 3 katagori
- Pers Nasional
- Surat kabar Belanda
- Surat kabar berbahasa Cina
Secara
financial pers nasional jauh lebih lemah dibanding Koran Belanda maupun Cina.
Pembredelan pers (pelarangan terbit krn kegiatan melawan pemerintah) banyak
dipakai sebagai upaya menghambat perkembngan pers oleh pemerintah di era
Soekarno. Tahun 1957-1958 banyak terjadi pengambilalihan perusahaan Belanda
oleh Indonesia, yang juga menandai menghilangnya Koran Belanda.
E. Pers masa Orde Lama
Pers tunduk
sepenuhnya pada peraturan pemerintah, pers dimanfaatkan sebagai alat revolusi
dan penggerak massa. Hal yang menonjol adala :
- Peraturan No3. Thn 1960 tentang larangan terbit surat kbr berbahasa Cina
- Peraturan no 19 thn 1961 tentang keharusan adanya Surat Izin terbit bagi surat kabar
- Peraturan No.2 tahun 1961 tentang pembinaan pers oleh pemerintah, yang tidak loyal akan dibreidel
- UU no 4/ 1963 tentang wewenang Jaksa Agung mengenai pers
F.
Pers masa Orde Baru
Awalnya
bagus, mengikis dan memberitakan kebobrokan rezim orde lama namun tidak
bertahan lama karena segera dikendalikan oleh penguasa dengan dikeluarkannya UU
No.11 tahun 1966 tentang pokok-pokok pers. Dibentuk dewan pers yang
merupakan perpanjangan tangan Orde Baru untuk mengontrol perkembangan pers.
Pers ideal adalah pers Pancasila yang penerapannya dilaksanakan dengan penuh
tanggungjawab demi tercapainya stabilitas nasional serta terwujudnya keamanan
dan ketertiban umum. UU No.21 thn 1982 yg dikeluarkan mempertegas pemberlakuakn
KUHP terhadap pers. Di era ini ada 3 faktor penghambat kebebasan pers yaitu :
- Adanya perizinan terhadap pers (SIUP)
- Adanya wadah tunggal organisasi pers dan wartawan yaitu PWI
- Praktek intimidasi dan sensor pers.
Pencabutan
SIUPP atau yang disebut dengan pembreidelen pers manjdi momok yang sangat
menakutkan dunia pers.
G. Perkembangan pers di era Reformasi
SIUPP
dicabut oleh Habibie karena dianggap memnghambat kebebasan pers di era
demokrasi ini, dan diganti dengan UU No.40 thn 1999. Pers menjadi lebih bebas
dan longgar, banyak pers yang mengumbar sensasional dan lebih vulgar
sehingga terkesan pers menjadi tidak terkontrol. Era reformasi telah membuka
kesempatan bagi pers Indonesia untuk mengeksplorasi kebebasan. Akibat
ketiadaan otoritas yang memiliki kewenangan untuk menegur atau menindak pers,
public kemudian menjalankan aksi menghukum pers sesuai tolak ukur mereka
sendiri.
Pers Yang Bebas dan bertanggungjawab
Kebebasan
pers memiliki hubungan yang erat dengan fungsi pers dalam masyarakat
demokratis. Pers adalah salah satu kekuatan demokrasi terutama kekuatan
untuk mengontrol dan mengendalikan jalannya pemerintahan. Dalam masyarakat
demokratis pers berfungsi menyediakan informasi dan alternative serta evaluasi
yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam partisipasinya dalam proses
penyelenggaraan Negara. Kedaulatan rakyat tidak bias berjalan atau berfungsi
dengan baik jika pers tidak memberikan informasi dan alternative pemecahan
masalah yang dibutuhkan.
Meskipun
demikian, pers tidak bias mempergunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya
saja. Bagaimanapun juga, kebebassan manussia tidak bersifat mutlak. Kebebasan
bersifat terbatas karena berhadapan dengan kebebasan yang dimiliki orang lain.
Juga dalam kebebasan pers, pers tidak bias seenaknya memberitakan informasi
tertentu, wajib menghormati hak pribadi orang lain.
Ada 3
kewajiban pers yang harus diperhatikan :
- Menjunjung tinggi kebenaran
- Wajib menghormati privacy orang atau subyek tertentu
- Wajib menjunjung tinggi prinsip bahwa apa yang diwartakan atau diberitakan dapat dipertanggungjawabkan
Menurut UU
No. 40 thn 1999 tanggungjawab pers meliputi :
- Pers memainkan peran penting dalam masyarakat modern sebagai media informasi
- Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat
- Pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah
- Pers dilarang memuat iklan yang merendahkan martabat suatu agama dan/ atau melanggar kerukunan hidup antar umat beragama
- Pers dilarang memuat iklan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya
Penyalahgunaan
kebebasan pers dan Dampak-dampaknya
Menurut UU
No.40 thn 1999 pers Indonesia memiliki kebebasan yang luas sesuai tuntutan pada
era reformasi. Beberapa dampak yang mungkin sebagai ekses dari kebebasan pers
misalnya :
- Berita bohong
- Berita yang melanggar norma susila dan norma agama
- Berita kriminalits dan kekerasan fisik
- Berita, tulisan, atau gambar yang membahayakan keselamatan dan keamanan Negara dan persatuan bangsa
Untuk
memecahkan masalah ini maka Komisi penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan
beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam memberitakan peristiwa
kejahatan (kriminalits) terutamna bag media elektronik yaitu :
- Menyiarkan atau menayangkan gambar pelaku kejahatan melanggar etika dan hokum
- Penayangan gambar-gambar mengerikan merugikan konsumen
- Penayangan gambar korban kejahatan harus dengan izin korban
0 komentar:
Posting Komentar