Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk
mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara
demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam
masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara dan
pemerintahan yang demokratis. Menurut Miriam Budiardjo, bahwa salah satu ciri
negara demokrasi adalah memiliki pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Sedangkan, Inti dari demokrasi adalah adanya
kesempatan bagi aspirasi dan suara rakyat (individu) dalam mempengaruhi sebuah
keputusan.Dalam Demokrasi juga diperlukan partisipasi rakyat, yang muncul dari
kesadaran politik untuk ikut terlibat dan andil dalam sistem pemerintahan.Pada
berbagai aspek kehidupan di negara ini, sejatinya masyarakat memiliki hak untuk
ikut serta dalam menentukan langkah kebijakan suatu Negara.
pers merupakan pilar demokrasi keempat setelah
eksekutif, legislatif dan yudikatif. pers sebagai kontrol atas ketiga pilar itu
dan melandasi kinerjanya dengan check and balance. untuk dapat melakukan
peranannya perlu dijunjung kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik
secara jujur dan berimbang. disamping itu pula untuk menegakkan pilar keempat
ini, pers juga harus bebas dari kapitalisme dan politik. pers yang tidak
sekedar mendukung kepentingan pemilik modal dan melanggengkan kekuasaan politik
tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih besar. kemungkinan
kebebasan lembaga pers yang terkapitasi oleh kepentingan kapitalisme dan
politik tersebut, mendorong semangat lahirnya citizen journalism. istilah
citizen journalism untuk menjelaskan kegiatan pemrosesan dan penyajian berita
oleh warga masyarakat bukan jurnalis profesional. aktivitas jurnalisme yang
dilakukan oleh warga sebagai wujud aspirasi dan penyampaian pendapat rakyat
inilah yang menjadi latar belakang bahwa citizen journalism sebagai bagian dari
pers merupakan sarana untuk mencapai suatu demokrasi.
Wajah demokrasi sendiri terlihat
pada dua sisi. Pertama, demokrasi sebagai realitas kehidupan sehari-hari,
kedua, demokrasi sebagaimana ia dicitrakan oleh media informasi. Di satu sisi
ada citra, di sisi lain ada realitas. Antara keduanya sangat mungkin terjadi
pembauran, atau malah keterputusan hubungan. Ironisnya yang terjadi sekarang
justru terputusnya hubungan antara citra dan realitas demokrasi itu sendiri.
Istilah yang tepat digunakan adalah simulakrum demokrasi, yaitu kondisi yang
seolah-olah demokrasi padahal sebagai citra ia telah mengalami deviasi,
distorsi, dan bahkan terputus dari realitas yang sesungguhnya. Distorsi ini
biasanya terjadi melalui citraan-citraan sistematis oleh media massa. Demokrasi
bukan lagi realitas yang sebenarnya, ia adalah kuasa dari pemilik informasi dan
penguasa opini publik.
Proses demokratisasi disebuah negara tidak hanya
mengandalkan parlemen, tapi juga ada media massa, yang mana merupakan sarana
komunikasi baik pemerintah dengan rakyat, maupun rakyat dengan rakyat.
Keberadaan media massa ini, baik dalam kategori cetak maupun elektronik
memiliki cakupan yang bermacam-macam, baik dalam hal isu maupun daya jangkau
sirkulasi ataupun siaran.
Akses informasi melalui media massa ini sejalan dengan
asas demokrasi, dimana adanya tranformasi secara menyeluruh dan terbuka yang
mutlak bagi negara yang menganut paham demokrasi, sehingga ada persebaran
informasi yang merata. Namun, pada pelaksanaannya, banyak faktor yang
menghambat proses komunikasi ini, terutama disebabkan oleh keterbatasan media
massa dalam menjangkau lokasi-lokasi pedalaman.
Keberadaan radio komunitas adalah salah satu jawaban
dari pencarian solusi akan permasalahan penyebaran akses dan sarana komunikasi
yang menjadi perkerjaan media massa umum. Pada perkembangannya radio komunitas
telah banyak membuktikan peran pentingnya di tengah persoalan pelik akan akses informasi
dan komunikasi juga dalam peran sebagai kontrol sosial dan menjalankan empat
fungsi pers lainnya.
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
A. Pengertian, Fungsi dan Peran serta
Perkembangan Pers di Indonesia
1.Pengertian Kemerdekaan Pers, Pers, Perusahaan Pers,
Wartawan,Organisasi Pers, Pers Nasional dan Pers Asing
a. Kemerdekaan pers
Kemerdekaan pers merupakan salah
satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk
menciptakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang demokratis, hal ini sesuaidengan
pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 yang
menyebutkan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkandengan undang-undang”, dan pasal 28
E ayat (3) yang berbunyi: “Setiaporang berhak atas kebebaran berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat
.” Selanjutnya pasal 28F berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
danlingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki,menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi, dengan menggunakansegala jenis saluran yang
tersedia. “Berdasarkan pertimbangan di atas, makaUndang - undang
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Persditetapkan.
b. Pengertian pers
Ketentuan umum pasal 1 dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers menyebutkan: “Pers adalah lembaga sosial dan wahanakomunikasi
massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasibaik dalam bentuk
tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data grafik maupun
dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, mediaelektronik,
dan segala jenis saluran yang tersedia
c. Perusahaan pers
Perusahaan pers adalah
badan hukum Indonesia yang menyelenggarakanusaha pers
meliputi perusahaan media cetak, media elekrronik, dan kantor berita,
serta perusahaan media Iainnya yang secara khusus rnenyelenggarakan,menyiarkan
atau menyalurkan informasi.
d. Wartawan dan organisasi
persWartawan adalah orang yang secara teratur
melaksanakan kegiatan jurnalistik.Sedangkan organisasi pers adalah organisasi
wartawan dan organisasiperusahaan pers.
e. Pers nasional dan pers asing
Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh
perusahaan
persIndonesia. Sedangkan pers asing adalah pers yang diselenggarakan olehperusahaan
asing
2. Fungsi dan Peran Pers
a. Fungsi pers
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidikan,hiburan dan kontrol sosial.
Di samping itu pers nasional dapat berfungsi
sebagai lembaga ekonomi.
b. Peran Pers
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut.
1) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2) Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong
terwujudnyasupremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta
menghormatikebhinekaan.
3) Mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat,akurat dan benar.
4) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-halyang
berkaitan dengan kepentingan umum.
5) Memperjuangkan keadilan
dan kebenaran. Pers memegang peranpenting yaitu menanamkan
pengertian kepada rakyat, sekaligus sebagaisarana pengaduan masyarakat tentang
penyimpangan-penyimpanganpelaksanaan program pembangunan. Oleh karena itu
melalui pemberitaanpers diharapkan
adanya kontrol sosial terhadap penyelenggara negara,bersama-sama
komponen lainnya misalnya LSM
3. Perkembangan Pers di Indonesiaa.
a. Masa Penjajahan Belanda
Sejak pertengahan abad ke-1 8, Belanda sudah
memperkenalkanpenerbitan surat kabar di Indonesia. Surat kabar yang pertama
kali terbit diIndonesia yaitu pada bulan Agustus 1744, dengan nama
BataviascheNouvellesjd.Tujuan penerbitan surat kabar pada masa itu yaitu untuk
saranapendidikan terutama kepada orang Belanda sendiri, dan orang-orang
Eropaumumnya, dan untuk orang-orang Indonesia sebagai latihan memperolehpekerjaan,
terutama di dalam perusahaan penerbitan itu sendiri
b. Masa pergerakan nasional
Pada masa pergerakan nasional bangsa Indonesia mengalami kemajuan.Perjuangan
fisik, diganti dengan perjuangan melalui organisasi yang bersifatmodern. Di
samping itu perjuangan melawan Belanda dilakukan juga melaluipers. Pengaruhnya pejuangan melalui pers sangat besar, bahkan bersifat
internasional, terutama di negeri Belanda dan Eropa.
c. Masa penjajahan Jepang
Sikap pemerintah Jepang lebih keras lagi, dibandingkan Belanda Hal itudilakukan
baik kepada para pejuang maupun kepada dunia pers.
Semua suratkabar, berita-berita, dan karangan harus melalui sensor di bawah petugasJepang
dan kantor berita Jepang yang disebut Domei.Banyak pejuang yang bergerak secara
ilegal termasuk dunia pers, agar tidak diketahui oleh bala tentara Jepang.
Namun, ada tiga tugas utama yang tidak boleh dilupakan, yaitu, menggalang
semangat perjuangan kebangsaan dankemerdekaan, menyumbang bagi pengembangan
bahasa persatuan Indonesia,dan memantapkan pengalaman dan keterampilan di
bidang jurnalistik danpenerbitan pers untuk kepentingan hari depan.
d. Masa kemerdekaan
Berita proklamasi Republik Indonesia pertama kali
disiarkan oleh parawartawan Indonesia melalui
kantor berita jepang, Domei, di bawah
pimpinanAdam Malik.
Salman teks proklamasi setelah dibacakan lalu diserahkankepada
Asa Bafagih seorang wartawan mudaAntara, untuk diteruskan kepadaPangulu Lubis.
Di kantor Domei, selanjutnya Lubis menyiarkan teks proklamasi tanpa
sepengetahuan petugas senior Jepang. Berita tentangproklamasi juga disiarkan melalui
radio-radio yang waktu itu masih dikuasaitentara Jepang. Tokoh-tokoh pergerakan
yang bekerja di stasiun-stasiun radio,antara lain, I Maladi, YusufRonodipuro,
Sakti Alamsjah, A. Kadarusman, dan Suryodipury.Wartawan maupun koran-koran
tetap setia kepada negara proklamasi,sehingga ketika
itu mendapat tindakan kekerasan dan tentara Sekutu.
Inggrismemberedel harian Sinar Deli dan Pewarta Deli yang terbit di
Medan, bahkantentara Inggris menghancurkan alat-alat cetaknya. Tindakan serupa
dilakukanterhadap Soeloeh Merdekd dan Mimbar Oemoem yang terbit di Medan,
sertaOetoesan Soematra, Merdeka, dan Obor Rakjat yang terbit di
Palembang.Sejak Proklamasi, pengusaha-pengusaha pers golongan Cina, juga
kembalimenerbitkan koran-korannya. Di Medan muncul kembali harian-harian
sepertiSin Po dan KengPo. Di Semarang terbit Sin Mm, dan di Surabaya ada
JavaPost. Pada umumnya koran-koran Cina tersebut mencerminkan sikap
hati-hatiuntuk menghindar bentrokan dengan Belanda dan gerakan-gerakan
separatisdengan pemerintah republik. Tetapi kelompok kelompok Cina tertentu,
sepertiPoh An Tui di Medan, menunjukkan warna pro-Belanda. Misalnya yan
terjadidi Sumatra, cara Belanda menindas pers republik pada saat-saat merekamelancarkan
agresi militernya yaitu dengan menahan para wartawannya.
e. Masa Pemerintahan RIS
Perjanjian KMB mengubah bentuk negara kesatuan men
jadi RIS. Namunumurnya hanya delapan bulan saja, sebab pada tanggal 17 Agustus
1950 kembali lagi menjadi Negara Kesatuan RI. Mingguan Pesat
terbitanYogyakarta, edisi 16 Agustus 1950,
memuat sambutan Presiden Soekarnoyang berjudul “Bersatulah Kembali”,
yang isinya untuk membangkitkan jiwapersatuan .f. Masa demokrasi terpimpin
Dunia pers dibentuk menjadi pers manipol untuk menuju
pers sosialis melaluiPeraturan Peperti No. 10 Tahun 1960 dan dilengkapi Surat
Presiden Nomor.3569/HKII 960 Tanggal 12 Oktober 1960. Berdasarkan Peraturan
Peperti No.10/1960, sejumlah persyaratan harus dipenuhi sebelum izin terbit
dikeluarkan,antara lain :1) mendukung dan membela Manipol dan
program pemerintah
2) menjadi alat penyebarluasan Manipol dengan tujuan menghapusimperialisme
dan kolonhlisme, liberalisme, federalisme,
dan separatisme;
3) membela politik luar
negeri bebas dan aktif serta mendukungpelaksanaannya, tidak mendukung peran dingin antara dua blok asingserta
tidak menjadi alat perang kedua blok tersebut;
4) memperkuat keyakinan rakyat Indonesia terhadap
prinsip-prinsip dasar,orientasi, program, danr kepemimpinan revolusi;
5) menyokong setiap langkah untuk menciptakan ketertiban umum,keamanan,
maupun ketenangan situasi politik;
6) meningkatkan kesadaran
terhadap kepribadian Indonesia, umpamanvamencegah tulisan-tulisan, gambar-
gambar, dan lukisan-lukisan yangbersifat sensasi dan bertentangan dengan
perasaan susila;
7) memberikan kritik-kritik yang konstrt1ktif terhadap keadaan danpelaksanaan
kebijakan pemerintah dengan selalu berpedoman padaManipoli
g. Masa Orde Baru
Pembersihan terhadap dunia pers dilakukan terhadap
surat-surar kabar danpemecatan wartawan yang terlibat G-30-S/PKI. Di Jakarta jumlah wartawanyang
dipecat mencapai 165 orang dan di kota lainnya mencapai 208 orang.Isi dan Tap
MPRS Nomor XXXIII MPRI 1966 sebagai berikut.
1) Kebebasan pers
berhubungan erat dengan keharusan adanya pertanggung jawaban
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kepentinganrakyat dan
keselamatan negara. kelangsungan dan penyelesaian revolusihingga terwujudnya
tiga kerangka tujuan revolusi, moral dan tata rertib,serta kepnibadian bangsa.
2) Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan
untuk menyatakan sertamenegakkan kebenaran dan keadilan. dan bukan kebebasan
dalampengertian liberaIisme
h. Masa reformasi
Pada era reformasi tersebut, kehidupan pers
mendapatkan angin segar, hal iniditandai dengan ditetapkannya Undang-undang RI
No. 40 Tahun 1999 padatanggal 23 September 1999. Latar belakang dan
pertimbangan
dikeluarkannyaUndang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang persadalah.
1) Kemerdekaan pers merupakan kedaulatan rakyat
dan menjadi unsur yang sangat penting untu menciptakan kehidupan
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara yang demokratis.
2) Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara Yangdemokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat
sesuai denganhati nurani dan memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia
yangsangat hakiki.
3) Pers nasional sebagaI wahana komunikasi massa,
penyebar informasi,dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan azas, fungsi,
hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya,
berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional , sehingga harus
mendapat jaminanperlindungan hukum, serta bebas dan campur tangan dan paksaan
danmanapun.
4) Pers nasional berperan ikut menjaga
ketertiban dunia, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
B. Pers yang Bebas dan
Bertanggungjawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dalam Masyarakat
Demokrasi di Indonesia
1. Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
mengatur tentang persyang bebas dan bertanggung jawab. Pasal-pasal yang
mengatur tentang kebebasanpers antara lain.
a. Kemerdekaan persPasal 2 Undang-undang
nomor 40 tahun 1999 menyebutkan: “Kemerdekaan persadalah salah. satu wujud
kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsp-prinsipdemokrasi, keadilan, dan
supremasi hukum.
b. Kebebasan memilih organisasi wartawanWartawan
bebas memilih organisasi wartawan Hal ini sesuai pasal
7 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Adapun organisasi
wartawan tersebut,antara lain PWI, KWRI dan AJI.
c. Perlindungan hukum Sesuai pasal 8 dalam undang-undang tentangpers,
dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
d. Hak pendirian perusahaan persSetiap
warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.Hal ini
diatur pula dalam pasal 9.
e. Ancaman pidana bagi yang menghambat tugas persSetiap
orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakanyang berakibat
menghambat I atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat
(3), dipidana dengan pidana penjara palipg lama 2 (dua) tahunatau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
f. Pertanggungjawaban pers
Pertanggung jawaban pers yaitu pertanggung jawaban
konstitusional sebagai mana tercantum pada alinea
kedua kalimat kedua Pembukaan
kode etik jurnalistik Wartawan Indonesia yang menyebutkan “ .
...seluruh wartawan menjunjung tinggikonstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers
yang bertanggung jawab, mematuhinorma - norma profesi kewartawanan, memajukan
kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan
ketertiban duniaberdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial berdasarkanPancasila.Pertanggungjawaban
pers lebih lanjut ditegaskan dalam Kode Etik Jurnalistik
Pasal 2 berbunyi : Wartawan Indonesia dengan penuh
rasa tanggung jawab danbijaksana mempertimbangkan patut tidaknya
menyiarkanberita, tulisan, atau gambar yang dapat membahayakankeselamatan dan
keamanan negara.
Pasal 3 berbunyi : Wartawan Indonesia tidak menyiarkan
berita, tulisan, ataugambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta,
bersifatfitnah, cabul, sadis, dan sensasi berlebihan.
2. Kode Etik Jurnalistik dalam Masyarakat Demokrasi di
Indonesia
Kode etik jurnalistik disebutkan dalam Undang-undang
nomor 40 tahun 1999tentang pers pasal 7 ayat (2) : yang berbunyi “Wartawan
memiliki dan mentaati kodeetik jurnalistik. Beberapa contoh kode etik
jurnalistik sebagai berikut:
a. Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia
(PWI)
Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertakwa kepadaTuhan
Yang Maha Esa, berjiwaPancasila, taat kepada UUD negara, bersifat ksatria,
menjunjung tinggi harkat
danmartabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada
kepentingan bangsa dannegara, serta terpercaya dalam mengemban profesinya.
Pasal 2 .
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggungjawab dan
bijaksanamempertimbangkan patut tidaknya berita, tulisan, atau gambar yang
dapatmembahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan
bangsa,menjunjung perasaan agama, kepercavaan. atau keyakinan suatu golongan yangdilindungi
oleh UU.
Pasal 3
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan.
atau gambar yangmenyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul,
sadis, dan sensasiberlebihan,
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak menerima imbalan untuk
menyiarkan atau tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar
yang dapat menguntungkan atau merugikanseseorang atau sesuatu pihak.
Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan data
secara berimbang dan adil, mengutamakankecermatan dan kecepatan,
serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sendiri.
Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi
kehidupan pribadi
dengantidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atauperasaan
susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang
diduga menyangkutpelanggaran hukum dan atau proses peradilan harus menghormati
asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian
yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan Indonesia memberitakan kejahatan susila
dengan tidak menyebut namadan identitas korban. Penyebutan nama dan identitas
pelaku kejahatan yang masih dibawah umur, dilarang.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi
berita.
Pasal 10
Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan
terhormat untuk memperolehbahan berita, gambar, atau tulisan, dan selalu
menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia dengan kesadaran
sendiri secepatnya mencabut atau meralatsetiap pemberitaan yang
kemudian ternyata tidak akurat dan memberi kesempatanhak jawab secara
proporsional kepada sumber dan atau objek berita.
Asal 12
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan
memerhatikan kredibilitasdan kompetensi sumber berita.
Pasal 13
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat,
tidak mengutip berita, tulisan,atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 14
Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita,
kecuali atas permintaan yangbersangkutan untuk tidak disebut nama dan
identitasnya sepanjang menyangkut faktadan data, bukan opini. Apabila nama dan
identitas sumber berita tidak disebutkan,segala tanggung jawab ada pada
wartawan yang bersangkutan.
Pasal 15
Wartawan Indonesia menghadapi ketentuan embargo, bahan
latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita
tidak dimaksudkan sebagai bahanberita, serta atas kesepakatan dengan sumber
berita tidak m’enyiarkan keterangan off the record.
Pasal l6
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penataan
Kode Etik Jurnalistik initerutama berada pada hati nurani masing-masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan
penaraan sanksi pelanggaranKEJ ini adalah sepenuhnya hak organisasi dan PWI dan
dilaksanakan oleh Dewan
Kehormatan PWI. Tidak satu pihak pusat di luar PWI yang dapat mengambiltindakan
terhadap Wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasaldalam KEJ
ini.b. Kode Etik Aliansi Jurnalis Independen
(AJI)1) Jurnalis menghormati hak masyarakat
untuk memperoleh informasi yang benar.
2) Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebehasan dankeberimbangan
dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3) Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang
memiliki daya kesempatanuntuk menyuarakan pendapatnya.
4) Jurnalis melaporkan fakta dan
pendapat yang jelas sumbernnya
5) Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting
yang perlu diketahuimasyarakat.
6) Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk
memperoleh berita, foto dandokumen.
7) Jurnalis menghormati hak narasumber untuk
memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo
8) Jurnalis segera meralat setiap
pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9) Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi
konfidensial identitas korbankejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana
di bawah umur.
10)Jurnalis menghindari kebencian, prasangka,
sikap merendahkan, diskriminasi,dalam masalah suku,
ras, bangsa, politik, cacar/sakit jasmani,
cacar/sakitmental atau latar belakang sosial lainnya
C.Evaluasi Kebebasan Pers dan Dampak Penyalahgunaan KebebasanMediaMassa
1. Evaluasi Kebebasan Pers
Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia
memberikansambutan pada Kongres Komite Wartawan Reformasi Indonesia yang
dilaksanakan diMonumen Pers Surakarta 23 Agustus 2006. Isi sambutan tersebut
merupakan evaluasitentang kebebasan pers dan dampak kebebasan media
massa.Reformasi yang bergulir di tahun 1998 menjadi harapan seluruh bangsaIndonesia
untuk memasuki suatu kehidupan yang lebih baik yaitu era pembaharuandalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Seiring dengan itu,bangsa
Indonesia mulai menata sistem penyelenggaraan negara dan
memantapkanjalannya pelaksanaan demokrasi yang ditopang dengan kebebasan pers melaluiUndangundang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Dalam perjalanannya perubahan itu ternyata
belum sepenuhnya mampumenjawab harapan. Di sana sini masih banyak ditemui
hambatan dan rantangan yangmenunjukkan bahwa bangsa kita belum sepenuhnya siap
untuk melakukan perubahandan ke arah mana perubahan ini akan dibawa. Dengan
perkataan lain dapat dikatakanbahwa semangat perubahan yang terjadi nampaknya
lebih bersifat emosional daripadapertimbangan-pertimbangan rasionalitas.
2. Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa
Era globalisasi dengan kemajuan alat
komunikasi, terutama kemajuan dibidang media
elektronika misalnya internet, faksimile, handphone, televisi, radio,tape
recorder, mempunyai dampak positif membawa kemajuan dan kesejahteraansuatu
bangsa, selain juga dapat berdampak negatif membawa ke dunia
kemaksiatan,misalnya narkotika, adensi moral, kekerasan, dan memecah keutuhan
bangsa dannegara.Pengaruh media massa kepada masyarakat, sangat kuat hal ini
karenacepatnya alur informasi yang sampai ada masyarakat. Untuk itu, hendaknya
mediamassa pandai-pandai menggunakan kebebasan yang telah dimiliki.Dampak
penyalahgunaan kebebasan media massa, antara lain:
a. menimbulkan keguncangan dalam masyarakat. Jika tidak segeraditanggulangi,
maka dapat menimbulkan disintegrasi bangsa;
b. menimbulkan bahaya bagi keselamatan bangsa dan negara;
c. kritik yang tidak sesuai fakta, sensasional, dan tidak bertanggungjawab
akan menimbulkan fitnah
0 komentar:
Posting Komentar