Selasa, 08 Januari 2013

Fungsi dan Tujuan Negara


3                 Teori terjadinya Negara.
Beberapa teori terjadinya Negara adalah sebagai berikut :
    1)      Teori hukum alam.
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran paling awal, yaitu masa pelato dan aristoteles. Menurut teori hokum alam, terjadinya Negara adalah suatu yang alamiah. Negara terjadi secara alamiah , bersumber dari manusia sebagai makhluk social yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.
     2)      Teori ketuhanan.
Teori ini muncul setelah lahirnya agama-agama beasar di dunia yaitu islam dan Kristen. Menurut teori ketuhanan terjadinya Negara adalah karena kehendak tuhan, didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari tuhan dan terjadi atas kehendak tuhan. Pemimpin dalam suatu Negara adalah sebagai wakil tuhan. Teori ini dikemukakan oleh : Freiderich Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus.
    3)      Teori perjanjian
Teori perjanjian muncul sebagai reaksi atas teori hukum alam dan kedaulatan tuhan. Mereka menganggap kedua teori tersebut belum mampu menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya Negara. Teori ini dilahirkan oleh pemikir-pemikir Eropa yaitu : Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rouseau, dan Montesquieu.
Menurut teori perjanjian Negara terjadi sebagai hasil perjanjian antar manusia. Negara pada dasarnya adalah wujud perjanjian dari masyarakat sebelum bernegara untuk kemudian menjadi masyarakat bernegara.
2.2.4 
                        Fungsi dan Tujuan Negara.
Fungsi Negara merupakan upaya Negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi Negara bias dibilang sebagai tugas Negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan yang dibentuk untuk menjalankan tugas-tugasnya.
Menurut Montesquieu  Negara memiliki 3 fungsi yaitu:
     1.      Fungsi Legislatif (Membuat undang-undang.)
     2.      Fungsi Eksekutif (Melaksanakan undang-undang.)
     3.      Fungsi Yudikatif (Mengawasi agar semua peraturan ditati.)
Ketiga fungsi ini popular dengan sebutan Trias Politika. Sedangkan menurut Mirriam Budiardjo, fungsi pokok Negara adalah sebagai berikut.
    1)     Negara bertidak sebagai stabilisator.
  Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah pemberontakan dalami           masyarakat.
   2)     Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Fungsi ini dijalankan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang.
   3)     Pertahanan.
Fungsi Negara untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar
   4)     Menegakkan keadilan.
Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Di bawah ini adalah  beberapa tujuan Negara menurut para ahli.
1.      Roger H. Soltau.
Tujuan Negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
2.      Harold J. Laski.
Tujuan Negara ialah menciptakan keasaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara meksimal.
3.      Plato.
Tujuan Negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai mekhluk social.

0 komentar:

 

Blogger news

Blogroll