3 Teori terjadinya Negara.
Beberapa teori terjadinya Negara
adalah sebagai berikut :
1)
Teori hukum alam.
Teori hukum alam merupakan hasil
pemikiran paling awal, yaitu masa pelato dan aristoteles. Menurut teori hokum
alam, terjadinya Negara adalah suatu yang alamiah. Negara terjadi secara
alamiah , bersumber dari manusia sebagai makhluk social yang memiliki
kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan
hidupnya.
2) Teori ketuhanan.
Teori ini muncul setelah lahirnya
agama-agama beasar di dunia yaitu islam dan Kristen. Menurut teori ketuhanan
terjadinya Negara adalah karena kehendak tuhan, didasari kepercayaan bahwa
segala sesuatu berasal dari tuhan dan terjadi atas kehendak tuhan. Pemimpin
dalam suatu Negara adalah sebagai wakil tuhan. Teori ini dikemukakan oleh :
Freiderich Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus.
3)
Teori perjanjian
Teori perjanjian muncul sebagai
reaksi atas teori hukum alam dan kedaulatan tuhan. Mereka menganggap kedua
teori tersebut belum mampu menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya Negara.
Teori ini dilahirkan oleh pemikir-pemikir Eropa yaitu : Thomas Hobbes, John
Locke, J.J. Rouseau, dan Montesquieu.
Menurut teori perjanjian Negara
terjadi sebagai hasil perjanjian antar manusia. Negara pada dasarnya adalah
wujud perjanjian dari masyarakat sebelum bernegara untuk kemudian menjadi
masyarakat bernegara.
2.2.4
Fungsi dan Tujuan Negara.
Fungsi Negara merupakan upaya Negara
untuk mencapai tujuannya. Fungsi Negara bias dibilang sebagai tugas Negara.
Negara sebagai organisasi kekuasaan yang dibentuk untuk menjalankan
tugas-tugasnya.
Menurut Montesquieu Negara
memiliki 3 fungsi yaitu:
1. Fungsi Legislatif (Membuat undang-undang.)
2. Fungsi Eksekutif (Melaksanakan undang-undang.)
3. Fungsi Yudikatif (Mengawasi agar semua peraturan ditati.)
Ketiga fungsi ini popular dengan
sebutan Trias Politika. Sedangkan menurut Mirriam Budiardjo,
fungsi pokok Negara adalah sebagai berikut.
1)
Negara bertidak sebagai stabilisator.
Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan
bersama dan mencegah pemberontakan dalami masyarakat.
2)
Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
Fungsi ini dijalankan dengan melaksanakan
pembangunan di segala bidang.
3)
Pertahanan.
Fungsi Negara untuk menjaga kemungkinan serangan
dari luar
4)
Menegakkan keadilan.
Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan
pengadilan.
Di bawah ini adalah beberapa
tujuan Negara menurut para ahli.
1. Roger H. Soltau.
Tujuan Negara ialah memungkinkan rakyatnya
berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
2. Harold J. Laski.
Tujuan Negara ialah menciptakan keasaan dimana
rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara meksimal.
3. Plato.
Tujuan Negara adalah memajukan kesusilaan manusia,
baik sebagai individu maupun sebagai mekhluk social.
0 komentar:
Posting Komentar