A. Pengertian Hubungan Internasional
Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi
Pelaksanaan Politik Luar Negeri
Indonesia ) Hubungan internasional adalah hubungan
antar
bangsa dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan
hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu. Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik
secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional
adalah hubungan antara bangsa.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. untuk memajukan kesejahteraan social
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Beberapa definisi hubungan internasional menurut para
ahli yakni sebagai berikut :
1) J.C. Johari :
Hubungan internasional merupakan
sebuah studi tentang interaksi yang berlansung diantara negara-negara berdaulat
disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors)
yang prilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas Negara
2)
Couloumbis dan Wolfe :
Hubungan internasional adalah studi yang sistematis
mengenai fenomena-fenomena yang bisa diamati dan mencoba menemukan
variabel-variabel dasar untuk menjelaskan prilaku serta mengungkapkan
karakteristik-Karakteristik atau tipe-tipe hubungan antar unit-unit social
3) Mochtar Mas’oed (1990) :
Hubungan internasional merupakan
hubungan yang sangat kompleksitas karena didalamnya terdapat atau terlibat
bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang
lebih rumit dari pada hubungan antar kelompok.
4) Menurut RENSTRA ( Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia ) adalah hubungan
antar
bangsa dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya
dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
B. Wujud dari Hubungan
Internasional :
a.
Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi
sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
b.
Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan
kontak secara insidental, periodik atau permanen).
c.
Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan
kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).
C. Sifat Hubungan Internasional :
a.
Persahabatan
b.
Persengketaan
c.
Permusuhan
d.
Peperangan
D. Pola Hubungan Internasional :
a.
Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh
perkembangan kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi
industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka
timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan
bangsa lain itu.
b.
Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang
belum berkembang (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju.
Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan
rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan
bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun mereka tidak memiliki
modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi
negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha
menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau
kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan
proforma kemerdekaan politis.
c.
Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka
kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola
hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa
yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber
daya manusianya.
Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa
hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat
manusia. Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME
yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa
harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat,
tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain
itu.
Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme
dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang
mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain.
Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh
Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan
nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif.
Bebas berarti :
1.
Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2.
Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak
mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3.
Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan
yang tidak mengikat.
Aktif berarti :
1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian
dunia
2.
Bangsa indonesia aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan
kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai
kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu
oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan
Konsul Negara lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta
penerimaan Duta dan Konsulk negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD
1945, yang berbunyi :
Ayat
1 Presiden mengangkat duta dan konsul
Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3 Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan
DPR.
E. Arti Penting Hubungan dan
kerjasama Internasional :
Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan
bangsa dan negara lain. Menurut Mochtar Kusumaatmaja
hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang
disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak
merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1.
Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2.
Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3.
Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4.
Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5.
Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
F.Sarana Hubungan Internasional :
a.
Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri
suatu Negara
dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi
dasar Diplomat ada 3 yaitu :
a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
- perunding (negotiation)
- Melaporkan (reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
b.
Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi
kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada
warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang
membuat propaganda.
c.
Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas
dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa
perang. Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan
internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam
negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d.
Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan militer
yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi.
Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara
tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan
ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya. Maka
dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan
untuk menampilkan kekuatannya. Namun yang lebih diutamakan bukanlah
perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.
G.Asas-asas dalam Hubungan
Internasional :
1.
Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak
menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
2.
Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap
warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya.
Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara
tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.
3.
Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur
kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri
dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh
wilayah suatu Negara.
H. Perwakilan Negara di Luar
Negeri :
A. Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di
luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara
lain. Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta
besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.
Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
1.
Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk
saling memberikan hubungan rutin antar negara tersebut.
2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu
organisasi internasional (PBB).
B.Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di
Aachen tahun 1918 sbb :
1.
Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan
diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan
ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal
balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang
menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih
dahulu.
2.
Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya
ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat
kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta
besar. Segala persoalan. Segala persoalan yang menyangkut ke dua
negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah
negaranya.
3.
Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab
sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus
urusan-urusan negaranya.
4.
Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada
kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima.
Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri
negara penerima.
5.
Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase
perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
C. Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun
1961 :
1.Wakil negara pengirim di negara penerima
2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum
internasional.
3. Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang
syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada
negara
pengirim.
5. Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan
kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan
penerima.
D.
Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
1. Sudah habis masa jabatan
2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
3. Karena tidak disenangi (di persona non grata )
4. Negara penerima perang dengan negara pengirim.
E.
Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
a. Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah
perwakilan seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan
bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum
internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim. Orang
yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan. Gedung perwakilan negara asing
tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa
seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Arsip-arsip,
surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim
tersebut. Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan
diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui
perundingan dengan kepala perwakilan setempat. Kecuali pelaku kejahatan,
yang memang harus diserahkan pada polisi setempat.
b. Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota
korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat
namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan. Mereka dibebaskan dari
pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas mendirikan
tempat ibabad dilingkungan kedutaan.
F. Perwakilan Konsuler : adalah lembaga
kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik
dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat
tetap ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul
kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini
tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
1. Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :
a. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu
kota negara tempat ia bertugas.
b. Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang membawahi
satu
daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul
Jenderal.
c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam
satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul
jenderal
atau
Konsul.
d gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk
engurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah
kekonsulan,
iasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
G. Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi Wina :
1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga
negaranya, badan
hukum sesuai dengan hukum
internasional ( sesuai batas-batas yang
di izinkan).
2. Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan
iptek ke dua
negara.
3. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan
kepada warga
negara pengirim.
4. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan
fungsi administratif
yang tidak bertentangan dengan
peraturang negara penerima.
H. Berakhirnya misi perwakilan konsuler :
1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2. Penarikan dari negara pengirim
3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
I. Perbedaan perwakilan
diplomatiok dengan perwakilan konsuler:
A.
Korps Diplomatik :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan
pejabat tingkat pusat.
2. Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
3. Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
B.
Korps Konsuler :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan
pejabat tingkat daerah (setempat).
2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
3. Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
4. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan
peradilan).
0 komentar:
Posting Komentar