Dasar Negara Dan Konstitusi
1.
Pengertian Dasar Negara
Dalam Ensiklopedi Indonesia, kata “dasar” (filsafat)
berarti asal yang pertama. Bila dihubungkan dengan negara (dasar negara), kata
“dasar” berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan
negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Bagi bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut adalah
Pancasila. Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar
negara berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara,
serta sebagai sumber segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalam TAP.MPRS
No. XX/MPRS/1966,jo.TAP.MPR No.V/MPR/1973,jo.TAP.MPR No.IX/MPR/1978. Penegasan
kembali Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam TAP.MPR
No.XVIII/MPR/1998.
2. Fungsi
Dasar Negara
Pada umumnya dasar negara dipergunakan oleh bangsa
pendukungnya sebagai berikut:
a. Dasar
berdiri dan tegaknya negara
Pemikiran yang mendalam tentang dasar negara lazimnya
muncul ketika suatu bangsa hendak mendirikan negara. Oleh karena itu, dasar
negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara.
b. Dasar
kegiatan penyelenggaraan negara
Negara didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional suatu bangsa yang bersangkutan, di bawah pimpinan para penyelenggara
negara.
c. Dasar
Partisipasi Warga Negara
Semua warga negara mempinyai hak dan kewajiban sama
untuk mempertahankan negara dan berpatisipasi dalam upaya bersama mencapai
tujuan bangsa.
d. Dasar
pergaulan antar warga negara
Dasar Negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan
antara warga negara dengan negara, melainkan juga dasar bagi perhubungan
antarwarga negara.
B.
KONSTITUSI: Pengertian, Kedudukan, Sifat, Fungsi, dan Substansinya
1.
Pengertian Konstitusi
Dalam arti yang paling luas berarti Hukum Tata Negara,
yaitu keseluruan aturan dan ketentuan (hokum) yang menggambarkan sistem
ketatanegaraan suatu negara. Contoh: istilah Contitutional Law dalam bahasa
Inggris berarti Hukum Tata Negara. Dalam arti sempit, berarti Undang-Undang
Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan
ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok. Istilah Konstitusi berasal
dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari
bahasa belanda “Constitue” dalam bahasa latin(Contitutio,Constituere) dalam
bahasa prancis yaitu “Constiture”dalam bahsa jerman “Vertassung” dalam
ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar.
Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan
yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang-
undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu masyarakata Negara.
Dalam
kehidupan sehari-hari kita telah terbiasa menerjemahkan kata Inggris
constitution (konstitusi) dengan Undang-Undang Dasar. Kesulitan pemakaian
istilah “Undang-Undang Dasar” adalah bahwa kita langsung membayangkan suatu
naskah tertulis, karena semua Undang-Undang dasar adalah suatu naskah tertulis.
Padahal istilah “constitution” lebih luas, yaitu keseluruhan peraturan- baik
yang tertulis maupun tidak tertulis- yang mengatur secara mengikat cara suatu
pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Undang-Undang Dasar adalah
konstitusi yang tertulis, sedangkan konstitusi memuat baik peraturan tertulis
maupun tidak tertulis. Para penyusun UUD 1945 menganut pikiran yang sama; dalam
penjelasan UUD 1945 dikatakan : “Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya
sebagian hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah Hukum Dasar yang
tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga Hukum
Dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”.
Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi
nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam
Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara
inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur
dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Pengertian
Konstitusi Menurut Para Ahli
1. K.
C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu
negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam
pemerintahan suatu negara.
2. Herman
Heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak
hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis
3. Lasalle, konstitusi
adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat didalam masyarakat seperti
golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat misalnya
kepala negara angkatan perang, partai politik dsb
4.
L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis
maupun peraturan taktertulis.
5. Koernimanto
Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang
berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri.
Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6. Carl
Schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
a)
Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
Ø Konstitusi
sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada
didalam negara.
Ø Konstitusi
sebagai bentuk Negara
Ø Konstitusi
sebagai faktor integrasi
Ø Konstitusi
sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi didalam negara
b)
Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu
Ø Konstitusi
sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa
dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat
berupa terttulis) dan
Ø Konstitusi
dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
c)
Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang
tertinggi
sehingga
mampu merubah tatanan kehidupan kenegaraan
d)
Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas
hak asasi serta perlindungannya.
Tujuan
Konstitusi
1.
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya
tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik
dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2.
Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan
hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.
Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi
negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Nilai
Konstitusi Negara
1. Nilai
Normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa
dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya
berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata
berlaku dalam masyarakat dalam arti
berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan
konsekuen.
2. Nilai
Nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi
tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu
tidak berlaku / tidak
seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi
seluruh wilayah negara.
3. Nilai
Semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan
penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan
konstitusi sebagai alat
untuk melaksanakan kekuasaan politik.
2. Kedudukan
Konstitusi
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar dan
sekaligus hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi menjadi dasar dan
sumber bagi peraturan perundangan lain yang ada dalam suatu negara. Konstitusi
berkedudukan paling tinggi dalam tata urutan peraturan perundangan satu negara.
3. Sifat
Konstitusi
Konstitusi atau UUD ada yang bersifat supel (bisa
diubah oleh badan pembuat undang-undang), ada pula yang bersifat kaku (tidak
diubah oleh badan pembuat undang-undang, karena memerlukan prosedur khusus yang
lebih berat. Contoh: UUD 1945 adalah konstitusi yang kaku , karena hanya dapat
diubah oleh MPR, bukan oleh lembaga legislatif sehari-hari di Indonesia, yaitu
DPR bersama Presiden.
4. Fungsi
Konstitusi
Konstitusi atau UUD mempunyai dua fungsi utama, yaitu
menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa negara dan penjamin hak-hak asasi
manusia. Melalui pembagian kekuasaan negara, konstitusi menentukan dan membatasi
kekuasaan penguasa, sedangkan melalui aturan tentang hak asasi, konstitusi
memberi perintah agar penguasa negara melindungi hak-hak asasi manusia warga
negara atau penduduknya.
5. Substansi
konstitusi
Pada umumnya
kontitusi atau UUD berisi:
a. Pernyataan
tentang ideologi dasar negara atau gagasan-gagasan moral kenegaraan
b. Ketentuan
tentang struktur organisasi Negara
c. Ketentuan
tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
d. Ketentuan
tentang prosedur mengubah undang-undang dasar
e. Larangan
mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar
C. Hubungan
Dasar Negara dengan Konstitusi
a. Hubungan
antara Dasar Negara dan Konstitusi di Indonesia yaitu Penjabaran pokok-pokok
pikiran pembukaan (pancasila) ke dalam pasal-pasal pembukaan UUD1945.
b. Hubungan
Dasar Negara dan Konstitusi di Amerika Serikat Penjabaran Ideologi Liberalisme
dalam pasal-pasal konstitusi Amerika Serikat.
Macam –
Macam Konstitusi
1. Konstitusi
Tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah
aturan – aturan pokok dasar negara ,
bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang
mengatur perikehidupan suatu bangsa didalam Øpersekutuan hukum
negara.
2. Konstitusi
Tidak Tertulis / Konvensi (nondokumentary constitution) adalah
berupa kebiasaan
ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah: 1)
Diakui dan
dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara. 2)
Tidak bertentangan dengan UUD 1945 3) Memperhatikan
pelaksanaan UUD 1945.
C.F Strong,
K.C. Wheare juga membuat penggolongan terhadap konstitusi. Menurutnya
konstitusi digolongkan ke dalam lima macam, yaitu sebagai berikut:
1.
konstitusi tertulis dan tidak tertulis
2.
konstitusi fleksibel (luwes) dan konstitusi rigid (tegas/kaku)
3.
konstitusi derajat tinggi dan konstitusi bukan derajat tinggi
4.
konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
5.
konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitunsi sistem pemerintahan
parlementer
penggolongan
konstitusi fleksibel dan kaku di dasarkan pada cara mengubah konstitusi
tersebut
` a.
konstitusi fleksibel (luwes) adalah konstitusi yang dapat diubah melalui proses
yang sama dengan undang-undang. Artinya, perubahan itu dilakukan melalui cara
yang tidak, seperti melalui pemungutan suara dengan sistem suara terbanyak
mutlak. Konstitusi Inggris dan konstitusi selandia baru adalah contoh
konstitusi jenis ini.
b.
konstitusi rigid ( tegas/kaku) adalah suatu konstitusi dimana perubahannya
dilakukan melalui suatu cara-cara atau proses khusus (special/process).
Konstitusi AS, Australia, Swiss, Prancis, dan Norwegia adala contoh jenis ini.
0 komentar:
Posting Komentar