Jumat, 11 Januari 2013

Dasar Negara dan Konstitusi


Dasar Negara Dan Konstitusi

1. Pengertian Dasar Negara
Dalam Ensiklopedi Indonesia, kata “dasar” (filsafat) berarti asal yang pertama. Bila dihubungkan dengan negara (dasar negara), kata “dasar” berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Bagi bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut adalah Pancasila. Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalam TAP.MPRS No. XX/MPRS/1966,jo.TAP.MPR No.V/MPR/1973,jo.TAP.MPR No.IX/MPR/1978. Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam TAP.MPR No.XVIII/MPR/1998.

2. Fungsi Dasar Negara
Pada umumnya dasar negara dipergunakan oleh bangsa pendukungnya sebagai berikut:

a. Dasar berdiri dan tegaknya negara
Pemikiran yang mendalam tentang dasar negara lazimnya muncul ketika suatu bangsa hendak mendirikan negara. Oleh karena itu, dasar negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara.
b. Dasar kegiatan penyelenggaraan negara
Negara didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa yang bersangkutan, di bawah pimpinan para penyelenggara negara.
c. Dasar Partisipasi Warga Negara
Semua warga negara mempinyai hak dan kewajiban sama untuk mempertahankan negara dan berpatisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa.
d. Dasar pergaulan antar warga negara
Dasar Negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antara warga negara dengan negara, melainkan juga dasar bagi perhubungan antarwarga negara.

B. KONSTITUSI: Pengertian, Kedudukan, Sifat, Fungsi, dan Substansinya

1. Pengertian Konstitusi
Dalam arti yang paling luas berarti Hukum Tata Negara, yaitu keseluruan aturan dan ketentuan (hokum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: istilah Contitutional Law dalam bahasa Inggris berarti Hukum Tata Negara. Dalam arti sempit, berarti Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok. Istilah Konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “Constitue” dalam bahasa latin(Contitutio,Constituere) dalam bahasa prancis yaitu “Constiture”dalam bahsa jerman “Vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar.


Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata Negara.
Dalam kehidupan sehari-hari kita telah terbiasa menerjemahkan kata Inggris constitution (konstitusi) dengan Undang-Undang Dasar. Kesulitan pemakaian istilah “Undang-Undang Dasar” adalah bahwa kita langsung membayangkan suatu naskah tertulis, karena semua Undang-Undang dasar adalah suatu naskah tertulis. Padahal istilah “constitution” lebih luas, yaitu keseluruhan peraturan- baik yang tertulis maupun tidak tertulis- yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Undang-Undang Dasar adalah konstitusi yang tertulis, sedangkan konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Para penyusun UUD 1945 menganut pikiran yang sama; dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan : “Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah Hukum Dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”. Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

1.    K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.    Herman Heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis
3.    Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat didalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat   misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb
4.     L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan taktertulis.
5.    Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6.    Carl Schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
a) Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
Ø Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada didalam negara.
Ø Konstitusi sebagai bentuk Negara
Ø Konstitusi sebagai faktor integrasi
Ø Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi didalam negara
b) Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu
Ø Konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan
Ø Konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
c) Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi
sehingga mampu merubah tatanan kehidupan kenegaraan
d) Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.

Tujuan Konstitusi

1.    Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2.    Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.    Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara  kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

Nilai Konstitusi Negara

1.    Nilai Normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi       mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata        berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan       konsekuen.
2.    Nilai Nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak   sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku /           tidak    seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah   negara.
3.    Nilai Semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa     saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat           untuk melaksanakan kekuasaan politik.

2. Kedudukan Konstitusi
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar dan sekaligus hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi menjadi dasar dan sumber bagi peraturan perundangan lain yang ada dalam suatu negara. Konstitusi berkedudukan paling tinggi dalam tata urutan peraturan perundangan satu negara.

3. Sifat Konstitusi
Konstitusi atau UUD ada yang bersifat supel (bisa diubah oleh badan pembuat undang-undang), ada pula yang bersifat kaku (tidak diubah oleh badan pembuat undang-undang, karena memerlukan prosedur khusus yang lebih berat. Contoh: UUD 1945 adalah konstitusi yang kaku , karena hanya dapat diubah oleh MPR, bukan oleh lembaga legislatif sehari-hari di Indonesia, yaitu DPR bersama Presiden.

4. Fungsi Konstitusi
Konstitusi atau UUD mempunyai dua fungsi utama, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa negara dan penjamin hak-hak asasi manusia. Melalui pembagian kekuasaan negara, konstitusi menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa, sedangkan melalui aturan tentang hak asasi, konstitusi memberi perintah agar penguasa negara melindungi hak-hak asasi manusia warga negara atau penduduknya.

5. Substansi konstitusi
Pada umumnya kontitusi atau UUD berisi:
a. Pernyataan tentang ideologi dasar negara atau gagasan-gagasan moral kenegaraan
b. Ketentuan tentang struktur organisasi Negara
c. Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
d. Ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang dasar
e. Larangan mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar

C. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

a. Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi di Indonesia yaitu Penjabaran pokok-pokok pikiran pembukaan (pancasila) ke dalam pasal-pasal pembukaan UUD1945.
b. Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi di Amerika Serikat Penjabaran Ideologi Liberalisme dalam pasal-pasal konstitusi Amerika Serikat.

Macam – Macam Konstitusi

1.    Konstitusi Tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan –         aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa didalam Øpersekutuan hukum        negara.
2.    Konstitusi Tidak Tertulis / Konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa            kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah: 1)            Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara. 2)       Tidak bertentangan dengan UUD 1945 3) Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.

C.F Strong, K.C. Wheare juga membuat penggolongan terhadap konstitusi. Menurutnya konstitusi digolongkan ke dalam lima macam, yaitu sebagai berikut:
1.  konstitusi tertulis dan tidak tertulis
2.  konstitusi fleksibel (luwes) dan konstitusi rigid (tegas/kaku)
3.  konstitusi derajat tinggi dan konstitusi bukan derajat tinggi
4.  konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
5.  konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitunsi sistem pemerintahan parlementer
penggolongan konstitusi fleksibel dan kaku di dasarkan pada cara mengubah konstitusi tersebut
` a. konstitusi fleksibel (luwes) adalah konstitusi yang dapat diubah melalui proses yang sama dengan undang-undang. Artinya, perubahan itu dilakukan melalui cara yang tidak, seperti melalui pemungutan suara dengan sistem suara terbanyak mutlak. Konstitusi Inggris dan konstitusi selandia baru adalah contoh konstitusi jenis ini.
b. konstitusi rigid ( tegas/kaku) adalah suatu konstitusi dimana perubahannya dilakukan melalui suatu cara-cara atau proses khusus (special/process). Konstitusi AS, Australia, Swiss, Prancis, dan Norwegia adala contoh jenis ini.

0 komentar:

 

Blogger news

Blogroll