PERJANJIAN INTERNASIONAL
1.
Pengertian perjanjian internasional
a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat
bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam
definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah
anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan
negara-negara.
b. Definisi lain Perjanjian Internasional
adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga
internasional. negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan
kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
2.
Macam Perjanjian Internasional :
Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a. Jumlah pesertanya
b. Srtrukturnya
c. Objeknya
d. Cara berlakunya
e. Intrumen pembentuk perjanjiannya
ad.a.
Jumlah pesertanya, yaitu perjanjian bilateral dan multilateral.
Bilateral adalah perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan kedua
belah pihak. Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk
mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut.
Contoh perjanjian bilateral :
Indonesia – Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia – Malaysia (ekstradisi),
Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh
multilateral adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang), Konvensi Wina
(diplomatic), Konvensi Hukum Laut Internasional (laut teritorial, zona
bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll
ad.b.
Dari segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making
Treaties adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi
semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut.
Sedangakan ada perjanjian yang bersifat treaty contract adalah
perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan
perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll
ad.
c. Dari segi objeknya, perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian
yang berisi soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi,
budaya, dll
ad.
d. Dari segi cara berlakunya, yaitu perjanjian bersifat self-executing
(berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah
diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika
berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara
peserta terlebih dahulu.
ad. e. Dari segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitu
tertulis dan lisan. Perjanjian internasional tertulis
adalah perjanjian yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk
perjanjian yang tertulis dan formal, seperti Treaty, Comvention, Agreement,
Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol, Declaration, Arrangement.
Sedangkan perjanjian internasional lisan adalah setiap perjanjian
internasional yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis,
seperti :
1. Perjanjian internasional lisan ( international oral agreement), yang
diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan, seperti the
London Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
2. Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration),
adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh wakil negara itu dan
ditujukan kepada negara lain.
3. Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit agreement),
perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian itu hanya
dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif atau tidak
aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional lainnya.
3.
Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional :
Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian
internasional :
a.
Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan,
penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi
atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
b. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu (
perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu
penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
Menurut Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 disebutkan
bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara
lain. Dalam Undang-undang RI No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa
pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan,
perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan
tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:
a.
Perundingan (Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek
tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri
atau duta besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers)
b.
Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri
atau kepala pemerintahan. Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan
sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
c. Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat
sementara dan harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan yang
disebut ratifikasi. Ratifikasi perjanjian internasional dapat
dibedakan sbb:
1.
Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan
pemerintahan otoriter.
2. Ratifikasi
oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
3. Ratifikasi
campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).
JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL
- Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Contohnya :
Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan.
Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andaman sebelah utara selat
Malaka 1071. Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974.
Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.
- Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala arti tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang. Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).
ISTILAH-ISTILAH
DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL :
1. Traktat (treaty) perjanjian paling formal
merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik
dan ekonomi.
2. Konvensi (Convention) persetujuan formal
bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi
(haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.
3. Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi
umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan
seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan
sebuah perjanjian).
4. Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat
tekhnis atau administratif. Tidak diratifikasi karena sifatnya
tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.
5. Perikatan ( Arrangement) adalah
istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara. Tidak
diratifikasi.
6. Proses Verbal catatan atau ringkasan atau
kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan. Tidak
diratifikasi.
7. Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan
yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau
kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang
minyak, lapangan kerja. Contoh Piagam Kebebasan Transit.
8. Deklarasi (declaration) yaiut
perjanjianinternasinal yang berbentuk traktat dan dokumen tidak
resmi.
9. Modus Vivendi dokumen untuk mencatat
persetujuan internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen,
terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi
namun banyak digunakan. Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan
negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang
mengadakannya.
11. Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan
hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang
disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.
12. Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang
bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter adalah istilah dalam perjanjian
internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan
yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa
(mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga
Bangsa-Bangsa).
ORGANISASI INTERNASIONAL
A. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations
Berdiri pada tanggal 24
Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris,
Rusia, Cina dan Prancis. Kelima Negara tersebut sekarang sebagai
anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk
membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB. Bahasa persidangan
PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan
Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon dari Korea Selatan.
a. Tujuan PBB:
1. Menjaga perdamaian dunia
2. Mengembangkan persahabatan antar bangsa
3. Memvantu
masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta aksara,
penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
4. Menjadi
pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.
b. Prinsip-Prinsip PBB:
1. Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.
2. Negara anggota mematuhi piagam PBB
3. Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
4. Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
5. Negara anggota membantu PBB
c. Badan /Alat Perlengkapan PBB:
1. Majelis Umum (General Asembly) :
Angotanya semua Negara anggota PBB. Fungsinya
sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia.
Bersidang setiap tahun. Keputusannya tidak mengikat anggota PBB
karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil
pandangan mayoritas Negara di dunia.
2. Dewan Keamanan PBB (Security Council) :
Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan
keamanan internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5
anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10
negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2
tahun. Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau
menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui
keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota
Dewan tersebut.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :
Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh
Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini adalah
bertanggug jawab atas kegiatan social PBB. Bersidang setiap tahun
selama satu bulan. Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang
berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi
Manusia. Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health
Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour
Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and
Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO
(United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United Nations
Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang
memberikan bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug
Negara di dunia.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) :
Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan
terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah
peerwalian). Wilayah perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang
ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara
anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas
penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya.
Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan
Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan
Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan
November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
1. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional
2. Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
3. Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa,
4. Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.
5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) :
Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk
memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Terdiri 15 hakim
yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den
Haag Belanda.
Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
1. Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah
Internasional, Perkara apa saja.
2. Negara lain yang bukan statute Mahkamah Internasioanl dengan syarat
yang telah ditetapkan.
3. Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat
hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan
badan PBB lainnya.
6. Sekretariat (Secretariat) :
Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang
diperlukan. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas
usul Dewan Keamanan PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.
Bad an Khusus PBB (Specialized Agencies) :
1. ILO (International Labour Organizatiaon)
yaitu Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal 11 April 1919
bermarkas di Jenewa, Swiss. Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan
memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan
tingkat kehidupannya.
2. FAO ( Food and agriculture Organization)
yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16
Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan
perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan dan pertanian,
hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
3. UNESCO (United Nations educational Scintific and
Cultural Organization) , yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan
Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris,
Prancis. Badan ini bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan
keamanan dengan memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan,
pengetahuan.
4. WHO (World Health Organization) yaitu
organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas
di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi
bagi semua rakyat di dunia.
5. IBRD ( International Bank of Reconstruction and
development) yaitu bang pembangunan dan perkembangan internasional yang
didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan
perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal
untuk tujuan produktif.
6 . IMF (International Monetary Fund) yaitu dana
moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington,
Amerika Serikat. Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional
dan perluasan perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu
menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang
sedangberjalan.
7. ICAO (International Civil Aviation Organization)
yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
8 . UPU (Universal Postal Union) yaitu
persatuan pos sedunia.
9. ITU (International Telecommunication union
yaitu persatuan telekomunikasi internasional.
10. ITO (International Trade Organization)
yaitu organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai bea
dan cukai dan perdagangan.
11. WTO (Word Trade Organization) Organisasi
perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)
0 komentar:
Posting Komentar