Selasa, 08 Januari 2013

Bangsa dan Negara


 Hakikat Bangsa dan Negara

2.1.1. Pengertian bangsa
Konsep bangsa memiliki dua pengertian ( Badri Yatim,1999),yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis dan bangsa dalam pengertian politis.
a. Bangsa dalam Arti Sosiologis Antropologis
Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Ikatan demikian disebut ikatan primorbial. Persekutuan hidup masyarakat semacam ini dalam suatu Negara dapat merupakan persekutuan hidup yang mayoritas dan dapat pula persekutuan hidup minoritas. Contoh : amerika serikat terdiri dari bangsa Negro, bangsa Indian, bangsa Cina, bangsa Yahudi, dan lain-lain.
b. Bangsa dalam Arti Politis.
Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi keluar dan kedalam. Jadi mereka diikat oleh kekuasaan politik yaitu Negara. Misalnya bangsa Moro, bangsa Yahudi, bangsa Kurdi, dan bangsa Tamil.
2.1.2. Proses Pembentukan Bangsa-Negara
Secara umum dikenal adanya 2 proses pembentukan bangsa-negara, yaitu model ortodoks dan model mutakhir.
1. Model Ortodoks.
Model ortodoks yatu bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu, untuk kemudian bangsa itu membentuk suatu Negara tersendiri. Contoh bangsa Yahudi berupaya mendirikan negara Israel.
Ciri-ciri model Ortodoks :
a. Tidak mengalami perubahan unsur karena suatu bangsa membentuk suatu Negara.
b. Membutuhkan waktu yang singkat saja,yaitu hanya membentuk struktur pemerintahan, bukan pembentukan identitas kultular baru.
c. Muncul setelah terbentuknya bangsa Negara.
d. Partisipasi politik dianggap sebagai bagian terpisah dari proses integrasi nasional.
2. Model mutakhir.
Model mutakhir berawal dari adanya Negara terlebih dahulu yang terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan penduduk Negara merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras. Contohnya adalah kemunculan Negara Amerika Serikat pada tahun 1776.
Ciri-ciri Model Mutakhir:
a. Mengalami perubahan unsur karena dari banyak kelompok suku bangsa menjadi satu bangsa.
b. Memerlukan waktu yang lama karena harus mencapai kesepakatan tentang identitas cultural yang baru.
c. Kesadaran politik warga muncul mendahului bahkan menjadi kondisi awal terbentuknya bangsa Negara.
d. Partisipasi politik dan rezim politik merupakan hal yang tak terpisahkan dari proses integrasi nasional.


2.2. Hakikat Negara

2.2.1 Pengertian Negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara mempunyai dua pengertian. Pertama, negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah ditaati rakyatnya. Kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Pengertian negara dari pendapat para ahli, antara lain sebagai berikut.
1. George Jellinek.
Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
2. Kranenburg.
Negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
3. Roger F. Soultau.
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau yang mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
4. Soenarko.
Negara adalah organisasi kekuasaan masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimanakekuasaan daerah berlaku sepenuhnya sebagai sovereign.
5. George Wilhelm Fredrich Hegel.
Negara merupakan organsasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
6. R. Djokosoetono.
Negara ialah suatu negara masyarakat atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
7. Jean Bodin.
Negara adalah suatu persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari sutu kuasa yang berdaulat.
8. Mirriam Budiardjo.
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
2.2.2 Unsur-unsur Negara
Negara bisa berdiri jika telah memenuhi unsure-unsur Negara sebagai berikut.
1. Rakyat.
Yaitu orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah itu, tunduk pada kekuasaan Negara dan mendukung negar bersangkutan.
2. Wilayah.
Yaitu daerah yang menjadi kekuasaan Negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat Negara. Wilayah Negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara.
3. Pemerintah yang berdaulat.
Yaitu adanya penyelenggara Negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di Negara tesebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar. Kedaulatan ke dalam berarti Negara memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya . kedaulatan ke luar artinya Negara mampu mempertahankan diri dari serangan Negara lain.
2.2.3 Teori terjadinya Negara.
Beberapa teori terjadinya Negara adalah sebagai berikut :
1) Teori hukum alam.
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran paling awal, yaitu masa pelato dan aristoteles. Menurut teori hokum alam, terjadinya Negara adalah suatu yang alamiah. Negara terjadi secara alamiah , bersumber dari manusia sebagai makhluk social yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.
2) Teori ketuhanan.
Teori ini muncul setelah lahirnya agama-agama beasar di dunia yaitu islam dan Kristen. Menurut teori ketuhanan terjadinya Negara adalah karena kehendak tuhan, didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari tuhan dan terjadi atas kehendak tuhan. Pemimpin dalam suatu Negara adalah sebagai wakil tuhan. Teori ini dikemukakan oleh : Freiderich Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus.
3) Teori perjanjian
Teori perjanjian muncul sebagai reaksi atas teori hukum alam dan kedaulatan tuhan. Mereka menganggap kedua teori tersebut belum mampu menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya Negara. Teori ini dilahirkan oleh pemikir-pemikir Eropa yaitu : Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rouseau, dan Montesquieu.
Menurut teori perjanjian Negara terjadi sebagai hasil perjanjian antar manusia. Negara pada dasarnya adalah wujud perjanjian dari masyarakat sebelum bernegara untuk kemudian menjadi masyarakat bernegara.
2.2.4 Fungsi dan Tujuan Negara.
Fungsi Negara merupakan upaya Negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi Negara bias dibilang sebagai tugas Negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan yang dibentuk untuk menjalankan tugas-tugasnya.
Menurut Montesquieu Negara memiliki 3 fungsi yaitu:
1. Fungsi Legislatif (Membuat undang-undang.)
2. Fungsi Eksekutif (Melaksanakan undang-undang.)
3. Fungsi Yudikatif (Mengawasi agar semua peraturan ditati.)
Ketiga fungsi ini popular dengan sebutan Trias Politika.
Sedangkan menurut Mirriam Budiardjo, fungsi pokok Negara adalah sebagai berikut.
1) Negara bertidak sebagai stabilisator.
Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah pemberontakan dalami masyarakat.
2) Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Fungsi ini dijalankan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang.
3) Pertahanan.
Fungsi Negara untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar
4) Menegakkan keadilan.
Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Di bawah ini adalah beberapa tujuan Negara menurut para ahli.
1. Roger H. Soltau.
Tujuan Negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
2. Harold J. Laski.
Tujuan Negara ialah menciptakan keasaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara meksimal.
3. Plato.
Tujuan Negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai mekhluk social.
2.3 Integrasi Nasional
2.3.1 Integrasi Nasional
Indonesia sebagai sebuah negara dalam realitasnya terpisah pada beberapa bagian dan tingkatan, dari segi geografis dipisahkan oleh lautan dengan beratus-ratus pulau besar dan beribu-ribu pulau kecil. Kadangkalanya banyak pulau yang belum diberi nama, bahkan belakangan ini dua pulau yang berada di kawasan Kalimantan telah menjadi milik Negara Malaysia. Dari perspektif kewilayahan tampak pembagian Indonesia Bagian Timur dan Indonesia Bagian Barat, atau kawasan perkotaan dan perdesaan. Realitas itu menyebabkan pula kewargaan penduduk Indonesia berbeda-beda dari segi kebudayaan. Pengelompokkan kewargaan serupa itu diwujudkan dalam satuan-satuan etnik. Menurut kajian Hildred Geetz, terdapat 300 kelompok etnik dan 250 jenis bahasa yang setiap kelompok etnik itu memiliki identitas kebudayaan sendiri, termasuk di dalamnya bahasa-bahasa yang digunakannya.
Negara Indonesia menganut faham nasionalisme. Nasionalisme adalah suatu faham yang mengajarkan bangsa yang bernegara yang dibangun dari masyarakat yang majemuk, dan warganya tersebut sungguh-sungguh bertekad untuk membangun masa depan secara bersama, dengan terlepas dari berbagai perbedaan ras, etnik, dan agama atau misalnya, dari ikatan kesetiaan yang melekat sejak lahir terhadap suku daerah kelahirannya. Suatu negara akan berfungsi dengan baik apabila memiliki dukungan idiologi nasionalisme, dan juga tidak kalah pentingnya adalah dukungan demokrasi. Nasionalisme dibangun dari semangat rakyat untuk bersatu, sedangkan demokrasi menjamin jati diri rakyat, penghormatan dan perlindungnya. Dalam hal ini keikutsertaan dalam kehidupan bernegara diwajibkan, sehingga semangat nasionalisme dan demokrasi dapat dibangun dengan baik yang diharapkan akan tercipta suatu stabilitas nasional yang tangguh, sekalipun dalam negara demokrasi berbagai kepentingan tidak akan hilang tetapi dapat ditekan atau larut dalam berbagai organisasi politik yang ada. Semua itu dapat tercapai apabila pemerintahan itu baik, seperti menegakkan keadilan dalam mengalokasikan sumber daya nasional, baik antar sektor maupun antar wilayah, sehingga etnik diperlakukan dengan adil, dapat hidup dengan tenang, aman, serta dapat melaksanakan seluruh kegiatan kehidupan sosial dengan baik. Tetapi sebaliknya bila pemerintah mengalami kemunduran dalam kinerjanya, maka masing-masing golongan yang ada dalam masyarakat akan berjuang untuk memperoleh hak, serta akan memenuhi aspirasi sebagai kepentingan yang syah, maka demikian akan timbul kebangkitan etnik, dan lebih jauhnya lagi akan terjadi suatu gejolak di masyarakat.
Berikut ini beberapa pengertian tentang integrasi Menurut Claude Ake (dalam Nazaruddin Syamsuddin, Integrasi dan Ketehanan Nasional di Indonesia (Lemhanas, Jakarta 1994, hal3), integrasi nasional pada dasarnya mencakup dua masalah pokok, yaitu:
1. Bagaimana membuat rakyat tunduk dan patuh kepada tuntutan-tuntutan negara, yang mencakup perkara pengakuan rakyat terhadap hak-hak yang dimiliki negara.
2. Bagaimana meningkatkan konsensus normatif yang mengatur prilaku politik setiap anggota masyarakat, konsensus ini tumbuh dan berkembang diatas nilai-nilai dasar yang dimiliki bangsa secara keseluruhan.
Menurut kodratnya, manusia merupakan makhluk ciptaan tuhan yang paling sempurna. Manusia dibekali tuhan dengan cipta, rasa dan karsa yang berupa akan pikiran, perasaan hati, serta keinginan. Dan manusia memiliki wujud badaniah yang baik, memiliki jiwa yang dinamis sehingga dapat berfikir, merasakan dan berkehendak. Inilah yang membedakan manusia dengan makhluk lain.
Mari kita perhatikan dan kita renungkan, mengapa dalam kehidupan kita sehari-hari kita banyak diikat oleh paraturan-peraturan. Misalnya kita harus beribadah kepada Tuhan, kita tidak boleh berbohong, kita tidak boleh berkata kasar, dan kita tidak boleh mencuri. Kita harus memakai helm waktu mengendarai motor dan sebagainya.

A. Hakekat Kedudukan Manusia
1. Manusia Sebagai Makhluk Ciptaan Tuhan
Kelahiran manusia ke dunia bukan merupakan kehendak manusia, bukan kehendak dari kedua orang tuanya, bukan pula kehendak dari alam, melainkan kehendak dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Maka sebagai konsekkuensinya, manusia mempunyai kewajiban berbakti serta mengabdi melalui peribadatan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Hal itu dilakukan dengan cara menjalankan perintah dan menjauhi larangan Tuhan.
2. Manusia sebagai Makhluk Individu
Setiap manusia mempunyai kepribadian, bakat, kemampuan dan kehendak serta cita rasa yang berbeda-beda satu sama lain. Oleh karena itu sikap dan perilakunya juga berbeda-beda antara individu yang satu dengan yang lain.
3. Manusia Sebagai Makhluk Sosial
Sejak kelahiran sampai akhir hayatnya, manusia tidak akan bisa hidup atau lepas dari manusia yang lain. Manuisa tidak akan dapat hidup sendiri dengan memenuhi semua kebutuhannya atas usaha dan hasil karyanya sendiri. Manusia akan mempunyai arti apabila hidup bersama manusia lain, seperti ungkapan Aristoteles manusia disebut sebagai zoon politicon, artinya sebagai makhluk yang memiliki kehendak bermasyarakat.
B. Hakekat Bangsa dan Unsur-unsur Pembentuk Bangsa
1. Hakekat Bangsa
Hakekat pengertian bangsa menurut para ahli adalah sebagai berikut :
a. Lothrop Stoddard
Bangsa adalah suatu kepercayaan yang dimiliki olhe sejumlah orang yang cukup banyak, bahwa mereka merupakan suatu bangsa. Ia merupakan suatu perasaan memiliki secara bersama sebagai suatu bangsa.
b. Otto Bauer
Bahwa suatu bangsa terbentuk karena adanya suatu persamaan, satu persatuan karakter, watak, dimana karakter atau watak ini tumbuh dan lahir yang terjadi karena adanya persatuan pengalaman.
c. Ernest Renan
Bangsa adalah satu jiwa yang melekat pada kelompok manusia yang merasa dirinya bersatu, karena mempunyai nasib dan penderitaan yang sama di masa lampau dan mempunyai cita-cita yang sama tentang masa depan.
d. Hans Kohn
Meskipun terbentuknya suatu bangsa ditentukan oleh persamaan sejarah dan cita-cita, tetapi persamaan ras, bahasa, adat istiadat dan agama kadang-kadang merupakan faktor obyektif yang melatarbelakangi dan menjadi ciri khas sesuatu bangsa yang membedakan dirinya dari bangsa lain.
e. Friedrich Ratzel dan Karl Haushofer
Berpendapat bahwa suatu bangsa harus merasa terikat oleh tanah air yang sama.
f. Bung Karno
Bangsa adalah segerombolan manusia yang besar, keras ia punya keinginan bersatu, keras ia punya persamaan watak, tetapi yang hidup di atas satu wilayah yang nyata satu unit.
2. Unsur-unsur Pembentuk Bangsa
Berdasarkan pengertian bangsa yang dikemukakan oleh para ahli di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa suatu bangsa dapat terbentuk karena adanya beberapa unsur. Unsur-unsur pembentuk bangsa tersebut, antara lain :
a. Persamaan nasib di masa lalu atau sejarah yang sama
b. Memiliki persamaan karakter
c. Memiliki ikatan persatuan diantara anggota-anggotanya
d. Memiliki tanah air yang sama
e. Memiliki persamaan cita-cita.
Jadi tegasnya, bangsa adalah suatu masyarakat yang mempunyai daerah tertentu yang anggota-anggotanya bersatu karena pertumbuhan sejarah yang sama, karena merasa senasib dan seperjuangan, serta mempunyai kepentingan dan cita-cita yang sama.
Sedangkan terbentuknya bangsa Indonesia, terbangun sejak berabad-abad lamanya, dan mencapai puncaknya ketika generasi muda bangsa Indonesia menyelenggarakan Kongres Pemuda Indonesia, yang berlangsung dari tanggal 27 – 28 Oktober 1928 di Jakarta. Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab Kongres memutuskan suatu keputusan yang mencerminkan tekadnya sebagai bangsa Indonesia, dengan rumusan :
Pertama : Kami putra-putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia
Kedua : Kami putra-putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia
Ketiga : Kami putra-putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia
C. Hakekat Negara dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
1. Hakekat negara
a. Roger H Soltau
Negara adalah suatu alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
b. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
c. Austin
Menggambarkan negara sebagai suatu hubungan antara yang memerintah dengan yang diperintah, atau dalam kata-kata yurisprudensi modern, sebagai suatu masyarakat yang diorganisasikan untuk bertindak di bawah aturan-aturan hukum.
d. Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu kelompok atau bangsanya sendiri.
e. George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
f. Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverein (kedaulatan).
g. Prof. R. Djokosoetono
Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berasa dibawah suatu pemerintahan yang sama.
2. Unsur-unsur terbentuknya negara
Negara ssebagai sebuah organisasi harus memenuhi unsur-unsur yang merupakan syarat bagi sahnya suatu negara. Menurut ahli kenegaraan, Oppenheimer dan Lauterpacht berdirinya suatu negara harus memenuhi unsur-unsur, seperti berikut :
a. Rakyat
b. Daerah atau wilayah
c. Pemerintah yang berdaulat
Ketiga unsur tersebut merupakan unsur pokok atau unsur mutlak yang harus ada bagi sahnya suatu negara yang berdiri. Unsur-unsur tersebut disebut pula unsur konstitutif atau unsur pembentuk.
Hakekat negara ditinjau dari sudut pandang :
a. Negara sebagai organisasi kekuasaan
b. Negara sebagai organisasi politik
c. Negara sebagai organisasi kesusilaan
d. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
D. Sifat Hakekat Negara
Negara merupakan suatu bentuk organisasi yang khas, yang menjadikan negara berbeda dengan organisasi kemasyarakatan lainnya. Hal ini apabila dilihat dari sifat-sifatnya yang khas yang melekat pada negara. Sifat-sifat khusus ini hakekatnya merupakan perwujudan dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya tedapat pada negara saja. Sifat-sifat tersebut menurut Miriam Budiardjo, disebutkan ada tiga yaitu :
1. Sifat Memaksa, agar peraturan perundangan itu ditaati dan ketertiban dalam masyarakat dapat tercapai, serta anarkhi dalam negara dapat dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk negara memiliki alat kelengkapan seperti, Polisi, Tentara, Jaksa dan Hakim. Sebagai contoh sifat memaksa, negara berdasarkan undang-undang dapat memaksa warga negara untuk membayar pajak, memiliki SIM bagi pengemudi kendaraan dan sebagainya. Bagi yang tidak taat dapat dikenakan sanksi hukum.
2. Sifat Monopoli, negara memiliki wewenang tunggal atau monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam kerangka itu negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Sifat mencakup semua, semua peraturan perundangan berlaku untuk semua tanpa kecuali. Sehingga dalam negara tidak ada seorang pun yang kebal hukum, kecuali yang sudah ditentukan dalam perjanjian atau hukum internasional.

Butir-Butir Pancasila diambil dari Al-Quran
Apakah pancasila butir-butirnya tidak sesuai dengan Al-Quran atau justru malah diambil dari ayat-ayat Al-Quran, tulisan di bawah ini kita bisa melihat bagaimana perjalanan merumuskan Pancasila dari para mendiang negeri ini yang telah berjasa merumuskannya.
Setelah menjelaskan konsepnya tentang Pancasila di hadapan sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengungkapkan hal yang menarik mengenai latar belakangnya sebagai seorang Islam. “Saya seorang Islam, saya demokrat karena saya orang Islam. Saya menghendaki mufakat, maka saya minta supaya tiap-tiap kepala negara pun dipilih. Tidakkah agama Islam menyatakan, bahwa kepala-kepala negara, baik para khalifah maupun amirul mu’minin harus dipilih oleh rakyat ?”
Pertanyaannya, benarkah butir-butir mutiara Pancasila itu ada di dalam Al-Qur’an ? Marilah kita kaji satu per satu. Tapi hanya kami sebut beberapa ayat saja sebagai referensi, supaya tidak berlarut-larut. Dan kami sampaikan dalam bentuk terjemahnya, supaya lebih mudah dimengerti. Namun apabila anda ingin study yang lebih mendalam, bisa merujuknya ke kitab Al-Qur’an. Mungkin di lain waktu kita bisa diskusikan lebih jauh lagi sampai tuntas.
1. Ketuhanan Tuhan Yang Maha Esa
Perintah untuk mengakui dan menyembah kepada Tuhan Yang Maha Esa, antara lain terdapat pada Surat 112 (Al-Ikhlas) dan Surat 2 (Al Baqarah).
“Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa.” (QS 112:1)
“Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS 2:163)
“Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa, Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS 2:21-22)
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Tentang kemanusiaan dapat dilihat pada beberapa ayat, antara lain Surat 2 (Al Baqarah), 31 (Luqman), dan 49 (Al Hujuraat)
“Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS 2:224)
“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS 31:18)
“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS 49:10)
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS 49:13)
3. Persatuan Indonesia.
Kewajiban rakyat terhadap bangsa dan negara, antara lain dijelaskan dalam Surat 4 (An Nisaa’) dan 3 (Ali ‘Imran).
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS 4:59)
“Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” (QS 3:200)
Adakalanya untuk mempertahankan tegaknya persatuan dan kesatuan negara, kita dituntut untuk berjuang, baik dengan harta maupun jiwa. Hal itu ditegaskan dalam Surat 5 (Al-Maa’idah) dan 9 (At-Taubah).
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS 5:35)
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (QS 9:111)
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dalam permusyawaratan / perwakilan.
Mengenai pokok-pokok demokrasi dijelaskan dalam beberapa ayat, antara lain pada Surat 3 (Ali ‘Imron), 27 (An-Naml), dan 42 (Asy-Syuura).
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka.
Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (QS 3:159)
“Berkata dia (Balqis): “Hai para pembesar berilah aku pertimbangan dalam urusanku (ini) aku tidak pernah memutuskan sesuatu persoalan sebelum kamu berada dalam majelis(ku).” (QS 27:32)
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS 42:38)
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Berbuat adil diperintahkan Allah Swt dalam beberapa ayat, antara lain Surat 4 (An Nisaa’), 5 (Al- Maa’idah), 16 (An Nahl).
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (QS 4:135)
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS 4:58)
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS 5:8)
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS 16:90)
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri, (yaitu) orang-orang yang kikir, dan menyuruh orang lain berbuat kikir, dan menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada mereka. Dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir siksa yang menghinakan.” (QS 4:36-37)

0 komentar:

 

Blogger news

Blogroll