ORGANISASI INTERNASIONAL
A. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations
Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara
antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis. Kelima
Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang
hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan
keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris,
Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon
dari Korea Selatan.
a. Tujuan PBB:
1. Menjaga perdamaian dunia
2. Mengembangkan persahabatan antar bangsa
3. Memvantu
masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta aksara,
penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
4. Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam
pencapaian tujuan PBB diatas.
b. Prinsip-Prinsip PBB:
1. Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.
2. Negara anggota mematuhi piagam PBB
3. Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
4. Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
5. Negara anggota membantu PBB
c. Badan /Alat Perlengkapan
PBB:
1. Majelis Umum (General Asembly)
:
Angotanya semua Negara anggota
PBB. Fungsinya sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi
keprihatinan dunia. Bersidang setiap tahun. Keputusannya
tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot
karena merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.
2. Dewan Keamanan PBB (Security Council)
:
Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan
keamanan internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5
anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10
negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2
tahun. Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau
menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui
keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota
Dewan tersebut.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social
Council) :
Anggotanya
terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis
Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini adalah bertanggug
jawab atas kegiatan social PBB. Bersidang setiap tahun selama satu
bulan. Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan
pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia. Badan ini
mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health Organization)
oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization)
organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization)
organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational
Scintific and Cultural Organization) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan
dan Kebudayaan. UNICEF (United Nations Shildren’s Fund) Dana
Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan untuk
rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug Negara di dunia.
4. Dewan Perwalian
(Trusteeship Council) :
Dewan
ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap
wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah
peerwalian). Wilayah perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang
ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara
anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas
penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya.
Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan
Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan
Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan
November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
Sistem
perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
1. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional
2. Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
3. Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa,
4. Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.
5. Mahkamah Internasional (International
Court of Justice) :
Adalah
badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa
dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Terdiri 15 hakim yang
dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag
Belanda.
Pihak yang
dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
1.
Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional,
Perkara apa saja
2. Negara lain yang bukan statute
Mahkamah Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.
3. Dewan
Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat
hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan
badan PBB lainnya.
6. Sekretariat (Secretariat)
:
Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang
diperlukan. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas
usul Dewan Keamanan PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.
Badan Khusus PBB (Specialized
Agencies) :
1.ILO (International Labour Organizatiaon) yaitu
Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal 11 April 1919
bermarkas di Jenewa, Swiss. Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan
memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat
kehidupannya.
2 . FAO ( Food and agriculture Organization)
yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16
Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan
perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan dan pertanian,
hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
3. UNESCO (United Nations educational
Scintific and Cultural Organization) , yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu
Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946
bermarkas di Paris, Prancis. Badan ini bertujuan member sumbangan kearah
perdamaian dan keamanan dengan memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa melalui
pendidikan, pengetahuan.
4. WHO (World Health Organization) yaitu organisasi kesehatan Dunia yang
didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa , Swiss,
bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
5. IBRD ( International Bank of
Reconstruction and development) yaitu bang pembangunan dan perkembangan
internasional yang didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu
pembangunan dan perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan
penanaman modal untuk tujuan produktif.
6. IMF (International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional
didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika
Serikat. Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan
perluasan perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu
menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang
sedangberjalan.
7. ICAO (International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi
penerbangan sipil internasional.
8 . UPU (Universal Postal Union)
yaitu persatuan pos sedunia.
9. ITU (International Telecommunication union yaitu persatuan
telekomunikasi internasional.
10. ITO (International Trade Organization) yaitu organisasi perdagangan
internasional dan peraetujuan mengenai bea dan cukai dan perdagangan.
11. WTO (Word Trade Organization) Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan
Badan PBB)
0 komentar:
Posting Komentar