A. Pengertian warga Negara dan
kewarganegaraan
Adapun yang
dimaksud dengan warga negara Indonesia (WNI) secara umum adalah setiap orang
yang memiliki status hukum karena kelahiran, pewarganegaraan atau karena
terdaftar sebagai WNI.
Warga
negara, harus dibedakan dengan warga negara asing (WNA) karena ikatan antara
warga negara dengan negara akan menimbulkan masalah hak dan kewajiban yang
harus dipenuhi. Hal ini berbeda dengan WNA, meskipun telah lama tinggal di
wilayah Indonesia, tidak terikat dengan negara karena tidak dapat menimbulkan
hak dan kewajiban kepada Negara Indonesia dengan statusnya.
UUD 1945
Pasal 26 mengatur tentang ketentuan warga negara Indonesia dan orang asing yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
B. KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Negara
sebagai otoriras tertinggi dan lambing suatu bangsa mamilik kewenangan dan hak
atas warga negara demikian pula halnya negara memiliki kewajiban penuh untuk
melindungi warga negaranya dalam segala bentuk kehidupan.
Dalam kaitan
antara negara dan warga negara, maka kedudukan warga negara berdasarakan hak
dan kewajiban dalam pandangan Muh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim membagi
menjadi 4 status, yaitu :
1. Status positif : bahwa warga
negara dapat menuntut haknya kepada negara atas perlindungan jiwa, raga dan
harta, dan hak hak lainnya.
2. Status negatif : bahwa negara
tidak boleh campur tangan terhadap hak asasi warga negara lainnya.
3. Status aktif : bahwa negara
memberikan hak kepada setiap warga negaranya untuk ikut serta dalam
pemerintahan.
4. Status pasif : bahwa setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk mentaati dan tunduk kepada perintah
negara.
a.
Asas-asas kewarganegaraan
yang dipakai secara umum di dunia adalah:
1. Ius sanguinis(law of the
blood)
Adalah
: negara yang menganut system ini menetapkan warga negaranya berdasarkan
keturunan orangtua.
2. Ius soli(law of the soil)
Adalah: negara yang menganut system ini menetapkan warga negaranya berdasarkan
tempat kelahiran.
3. Campuran Ius sanguine dan Ius
soli
b.
Asas-asa
yang dipakai dalam Undang-undang No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan republic
Indonesia meliputi:
1. Asas kewarganegaraan tunggal,
yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
2. Asas kewarganegaraan ganda
terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini.
c. Pewarganegaraan
Secara umum pengertian pewarganegaraan ialah proses seorang warga negara
asing atau yang bukan warga negara Indonesia baik secara keturunan maupun
kelahirannya, melakukan permohonan untuk menjadi warga negara RI.
d.
Syarat-syarat
bagi warga negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan RI. UU RI No. 12 Tahun
2006 Pasal 9 menetapkan syarat-syarat bagi warga negara asing untuk memperoleh
kewarganegaraan RI.
1. Telah berusia 18 th atau sudah
kawin
2. Pada waktu mengajukan
permohonan, sudah bertempat tinggal di wilayah negara republik Indonesia paling
singkat 5 tahun berturut turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut
turut.
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia
serta mnengakui dasar negara pancasila dan undang-undang dasar negara republic
Indonesia tahun 1945.
5. Tidak pernah dijatuhi pidana
karena melakukan tindak pidana yag diancam dengan pidana penjara selama 1
tahun.
6. Jika dengan memperoleh
kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau
penghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan
ke kas negara.
e.
Hilangnya
status kewarganegaraan WNI manurut pasal 23 UU RI no. 12 th.2006
1. Atas kemauan sendiri
2. Masuk dalam dinas tentara
asing tanpa izin dari presiden
3. Tidak wajib tapi tetap
mengikuti pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara
asing
4. Tidak menolak kewarganegaraan
asing padahal diberi kesempatan
5. Sukarela mengangkat janji
setia pada negara/bagian negara asing
6. Mempunyai paspor atau surat
yang bersifat paspor dari negara asing
7. Hilangnya status
kewarganegaraan WNI menurut pasal 26 UU no. 12 th 2006 mengatur suami/istri
yang akan kehilangan kewarganegaraannya
8. Perempuan WNI kawin dengan
pria WNA, jika menurut hukum negara suaminya istri mengikuti kewarganegaraan
suami
9. Pria WNI kawin dengan
perempuan WNA, jika menurut hukum negara istrinya suami mengikuti
kewarganegaraan istri
f. Dalam
menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazim menggunakan
stelsel aktif dan stelsel pasif
1. Menurut stelsel aktif, orang
yang akan menjadi warga negara suatu negara harus melakukan tindakan-tindakan
hukum tertentu secara aktif
2. Menurut stelsel pasif, orang
yang berada dalam suatu negara sudah dengan sendirinya dianggap menjadi warga
negara, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu
Berkaitan dengan kedua stelsel
diatas seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hak opsi
dan hak repudiasi
1. Hak opsi adalah, hak untuk
memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
2. Hak repudiasi adalah,
hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
g. Selain natrulisasi
(pewarganegaraan) cara lain memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah adopsi
h. Natrulisasi istimewa adalah
natrulisasi yang diberikan kepada orang yang telah berjasa kepada Indonesia
C. HAK DAN KEWAJIBAN
a.
hak dan
kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945, beberapa hak warga negara
Indonesia antara lain sebagai berikut:
1. Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
2. Hak membela negara
3. Hak berpendapat
4. Hak kebebasan memeluk agama
5. Hak mendapat pengajaran
6. Hak untuk mengembangkan dan
memajukan budaya nasional Indonesia
7. Hak ekonomi untuk mendapatkan
kesejahteraan social
8. Hak mendapat jaminan keadilan
nasional
b.
Sedangkan
kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah:
1. Kewajiban mentaati hukum dan
permeintah
2. Kewajiban membela negara
3. Kewajiban dalam upaya
pertahanan negara
Selain itu ditentukan pula hak
dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap
warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap
negara. Beberapa ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Hak negara untuk ditaati hukum
dan pemerintah
2. Hak negara untuk dibela
3. Hak negara untuk menguasai
bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
4. Kewajiban untuk menjamin
system hukum yang adil
5 . Kewajiban negara untuk
menjamin hak asasi warga negara
6. Kewajiban negara mengembangkan
system pendidikan nasioanal untuk raktat
7. Kewajiban negara untuk member
jaminan social
8. Kewajiban negara member
kebebasan beribadah
Secara garis besar hak dan
kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai
bidang, bidang-bidang ini antara lain, bidang politik dan pemerintahan social,
keagamaan, pendidikan, ekonomi, pertahanan
1.
Kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia.
A. Dasar
hukum yang mengatur warganegara
Rakyat
sebagai penghuni negara mempunyai peranan yang sangat penting dalam
merencanakan, mengelola dan mewujutkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang
menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional telah tercantum
dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 26 yaitu:
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-Hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Didalam
suatu negara rakyat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Penduduk dan bukan penduduk
Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tetentu yang telah
ditetapkan oleh peraturan negara tertentu diperkenankan mempunyai tempat
tinggal tetap (domisili) dalam wilayah negara itu.
Bukan
penduduk adalah mereka yang berada didalam suatu wilayah negara hanya untuk
sementara waktu
2. Warga negara dan bukan warga
negara.
Warga negara
adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu
negara.
Bukan waga
negara (orang asing) adalah mereka yang berada dalam suatu negara tapi secara
hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada
pemerintahan negara dimana mereka berada .
Pembedaan
rakyat berdasarkan dengan hubungannya dengan daerah tertentu (tempat tinggal)
dalam suatu negara disebut penduduk. Sedangkan pembedaan rakyat berdasarkan
hubungannnya dengan pemerintah negaranya disebut warga negara.
Perbedaan
status sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki baik yang
menyangkut politik, ekonomi, sosial-budaya, maupun hankam.
Hak-hak
penduduk seperti:
- Mendapat perlindungan hukum atas tempat tinggal,keselamatan jiwa, harta kekayaan serta kehormatannya.
- Kebebasan beragama dan beribadat
- Mengembangkan kreatifitasnya selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Kewajiban-kewajiban
penduduk
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Membayar pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku
- Menjaga ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.
Dasar hukum
yang mengatur warga Negara Indonesia adalah:
- Pasal 26 UUD’45.
- UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
B.
Asas dan stelsel dalam kewarganegaraan
Asas
kewarganegaraan berarti dasar berfikir dalam menentukan masuk tidaknya
seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya
asas dalam menetukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu
1.
Asas Ius sanguinis
Asas Ius sanguinis adalah asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang menurut
pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi yang
menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan
tidak mengindahkan dimana ia sendiri dan orang tua nya berada dan dilahirkan.
Asas ini dianut di negara cina.
2.
Asas Ius soli.
Asas Ius soli adalah asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang menurut
daerah atau negara tempat dimana orang tersebut dilahirkan. Asas ini
dianut di negara Inggris, Mesir, Amerika.
Suatu negara
dalam menggunakan asas kewarganegaraan sangat ditentukan oleh kepentingan
negara tersebut, kadang digunakan satu asas saja tapi ada juga negara yang
menggunakan kedua asas tersebut.
Misalnya :
Orang yang berasal dari negara yang menggunakan asas Ius sanguinis kemudian
pindah ke negara yang menganut asas Ius soli kemudian melahirkan, maka anak
tersebut mempunyai kewarganegaraan rangkap (bipatride). Sedangkan orang orang
yang berasal dari negara yang menggunakan asas Ius soli kemudian pindah ke
negara yang menggunakan asas Ius sanguinis dan melahirkan, maka anak tersebut
tidak memiliki kewarganegaraan (apatride).
Disamping
asas-asas penentuan kewarganegaraan tersebut, suatu negara dalam memilih
sekaligus menentukan warga negaranya juga memberlakukan sistim :
1.
Stelsel Aktif
Yaitu seseorang yang ingin warganegara dari suatu negara harus melakukan
tindakan hukum negara tertentu secara aktif berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Stelsel aktif ini menimbulkan hak opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan.
2.
Stelsel Pasif
Yaitu seseortang menjadi warganegara dari suatu negara dengan tanpa melakukan
tindakan hukum tertentu, melainkan secara otomatis. Stelsel pasif ini
menimbulkan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan.
Hak-hak
tersebut umumnya diberikan kepada warganegara keturunan asing untuk menghindari
terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride dan multipatride). Khusus hak
menolak kewarganegaraan dapat berlaku juga bagi orang keturunan warganegara
asli dari negara yang bersangkutan, tapi konsekuensinya bisa jadi orang yang
besangkutan akan tidak mempunyai kewarganegaraan.
C.
Syarat menjadi warganegara
Menurut
Undang-Undang No. 12 tahun 2006, orang dapat memperoleh kewarganegaraan
Indonesia karena :
1.
Kelahiran
Orang itu
mempunyai kewarganegaraan seperti orang tuanya yang warganegaranya Indonesia.
2.
Pengangkatan
Anak warga
negara asing yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak warga negara Indonesia
3.
Naturalisasi ( Pewarganegaraan )
Orang asing
mau menjadi warganegara Indonesia harus mengajukan permohonan cecara tertulis
dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai kepada presiden melaui mentri,
dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu:
1)
Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2)
Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara
Republik Indonesia paling sedikit 5 tahun berturut-turut atau paling
singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3)
Sehat jasmani dan rohani
4)
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5)
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak yang diancam dengan pidana
penjara satu tahun atau lebih.
6)
Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi berwarga negara
ganda.
7)
Mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap.
8)
Membayar uang pewarganegaraan kekas negara.
4.
Perkawinan
Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga
negara Indonesia dihadapan pejabat. Pernyataan tersebut dilakukan apabila yang
bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah Negara Republik Indonesia paling
sedikit 5 tahun berturut-turut atau paling sedikit 10 tahun tidak
berturut-turut.
5.
Turut ayah atau ibu
Anak yang
belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal diwilayah
negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan
Indonesia.
6.
Pemberian
Orang asing
yang telah berjasa kepada negara republik Indonesia atau dengan alasan
kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh
presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR.
Kasus:
Coba kaitkan
pewarganegaraan di atas dengan proses pewarganegaraan:
- Christian Gonzales (pemain sepak bola asal Uruguay yang telah menjadi Timnas indonesia)
- Irfan Bachdim (asal Belanda yang menjadi WNI dan masuk menjadi Timnas)
D. Hal
yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan
Seorang
warganegara Republik Indonesia dapat hilang kewarganegaraannya disebabkan oleh
:
- Memper oleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
- Tidak menolak atau tidak melepas kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang besangkutan sudah beusia 18 tahun, bertempat tinggal diluar negeri.
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu oleh presiden.
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan peraturan Undang-Undang hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia
- Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing.
- turut serta dalam pemilihan sesuatu yang besifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
- Bertempat tinggal diluar wilayah negara Republik Indonsia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir.
2.
Persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
A.
Landasan yang menjamin persamaan kedudukan warga negara
Yang menjadi
landasan hukum pengakuan persamaan kedudukan bagi setiap warga Negara indonesia
adalah :
1)
Pancasila sebagai jiwa, kepribadian, pandangan hidup dan dasar negara yang
terdapat pada sila kedua.
2)
Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesai pada alinea
pertama.
3)
Batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia pada pasal
26 ayat 1, pasal 27, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1 dan 2, pasal 31 ayat 1
dan 2.
4)
Peraturan perundang-undangan : UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
UU No.1 tahun 1999 tentang pengadilan HAM.
B.
Berbagai aspek bersamaan kedudukan setiap warga negara
Pentingnya
prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara dapat dilihat dari nilai moral
yang tersirat dalam prinsip persamaan, harkat, derajat dan martabat manusia. Hal
ini juga dapat dilihat dari sikap warga negara dan pemerintah dalam menyalurkan
tugas, kewajiban, dan wewenangnya. Menurut Tap MPR No.IV/MPR/1999, Kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara dialam reformasi ini hendak dibangun
dengan berlandaskan prinsip persamaan dan anti diskriminasi. Konsekuensi dari
ketentuan tesebut adalah :
1)
Setiap manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya
sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa, Yang sama hak dan kewajibannya, sama
derajatnya, tanpa membeda-bedakan suku, agama, gender, dan lain-lain.
2)
Pemerintah dan warga negara dituntut untuk bertindak dengan menjunjung tinggi
prinsip persamaan derajat, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun
bernegara.
3)
Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya wajib memperlakukan semua warga negara
tanpa diskriminasi.
4)
Pemerintah juga berwenang menindak barang siapa yang bertindak diskriminatif
terhadap orang lain.
5)
Setiap warga negara wajib memperlakukan pihak lain tanpa diskriminasi.
Sebaliknya mereka juga berhak atas perlakuan yang tidak diskriminatif dari
sesama warga negara maupun dari pemerintah dalam berbagai bidang kehidupan.
Perlakuan
yang tidak diskriminatif tidak selalu berarti memberikan perlakuan yang sama
kepada semua orang, tetapi berarti memberikan perlakuan terhadap semua orang
sesuai dengan hak yang ada padanya. Itulah kebijaksanaan yang perlu kita sadari
dalam melaksanakan prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan.
C.
Perilaku yang menampilkan persamaan kedudukan warga negara
Prinsip
persamaan kedudukan warga negara dapat diwujutkan dalam berbagai bentuk sikap
dan perbuatan sehari-hari. Dalam mewujutkannya kita hendaknya berpedoman pada
hal-hal sebagai berikut :
1)
Budaya bangsa atau budaya pancasila.
2)
Undang-Undang yang berlaku.
3)
Peraturan yang berlaku.
4)
Norma-norma yang berlaku.
5)
Kebebasan yang bertanggung jawab
Kita
menyadari bahwa hidup dengan berlandaskan prinsip persamaan kedudukan bukanlah
hal yang mudah. Ada saatnya kita gagal menerapkan hal tersebut, salah satu
hambatan yang perlu kita sikapi adalah masih kuatnya mental feodal yang ada
dalam masyarakat kita. Mental seperti itu terutama tampak pada sikap dan
perilaku yang cenderung memuja status sosial secara berlebihan. Upaya untuk
memerangi hal demikian itu tidaklah mudah. Diperlukan kesadaran dan kesediaan
untuk tidak bersikap dan memperlakukan orang lain berdasarkan kesan terhadap
penampilan fisik, tetapi sebagai pribadi yang patut dihormati dan dikasihi.
Misalnya :
1) Dalam
bergaul janganlah membedakan status sosial ekonomi seseorang.
2)
Selalu bersikap dan berperilaku yang wajar kepada orang lain.
3)
Dalam membantu orang yang terkena musih janganlah memandang ras, agama, suku,
etnik, golongan, gender.
4)
Selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Dan lain-lain.
3.
Persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan,
budaya, dan suku.
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang majemuk dalam hal agama, suku, ras budaya dll.
Namun semuanya itu merupakan satu kesatuan dalam satu bangsa yaitu bangsa
Indonesia. Sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yang dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa bangsa Indonesia mengakui
persamaan kedudukan bagi setiap warga negara tampa membedakan ras, agama,
gender, golongan, dudaya, dan suku.
- Ras
Adalah
pembedaan manusia berdasarkan pada ciri-ciri fisik. Seperti warna kulit,
rambut, raut muka, dan ciri-ciri fisik yang lainnya. DiIndonesia terdapat
berbagai ras seperti ras melayu mongoloid yang berada di kawasan indonesia
barat hingga perbatasan pulau sulawesi, ras negroid yang hidup dikawasan
Indonesia tenggara dan timur.
- Agama
Adalah
ajaran yang terutama didasarkan antara hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha
Esa, dengan sesamanya, dan dengan alam sekitarnya berdasarkan suatu kitab suci.
Dewasa ini agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia adalah agama Islam,
agama Kristen, agama Katolik, agama Budha, agama Hindhu, dan agama Konghuchu.
Selain itu juga masih diakuinya adanya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Masa
Esa. Namun semuanya itu memiliki kedudukan yang sama.
- Gender
Adalah
pembedaan manusia berdasarkan pada jenis kelamin yang disebut dengan pria dan
wanita. DiIndonesia juga terdapat pria dan wanita yang tinggal didalamnya. Antara
pria dan wanita oleh negara Indonesia dipandang memiliki kedudukan dan derajat
yang sama, maka tidak ada yang dipandang lebih rendah ataupun lebih tinggi.
- Golongan
Adalah
kelompok-kelompok yang ada didalam masyarakat yang didasarkan pada kesamaan kepentingan
maupun tujuan. Dalam masyarakat Indonesia juga banyak kita temui adanya
kelompok-kelompok dalam masyarakat seperti Kelompok pemuda, remaja, kelompok
profesi dll. Namun semuanya itu diberlakukan sama sebagai warga negara karena
merupakan komponen bangsa Indonesia.
- Budaya
Adalah
merupakan suatu hasil karya dari akal dan fikiran manusia. Setiap suku memiliki
budaya sendiri-sendiri karena diIndonesia ini dihuni oleh berbagai macam suku
maka budayanya juga beraneka ragam.keaneka ragaman budaya yang ada dalam
masyarakat merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang harus dijaga dan
dilestarikan.
- Suku
Adalah
kelompok manusia yang terikat oleh kesadaran dan jati diri mereka akan kesatuan
kebudayaan mereka, sehingga kesatuan budaya tidak ditentukan oleh orang luar
melainkan oleh warga kebudayaan yang bersangkutan. Indonesia memiliki banyak
suku dengan perbedaan kebudayaan yang tercermin pada pola dan gaya hidup
mereka. Seperti suku jawa, dayak, minang, batak dll.
Keaneka
ragaman yang ada dalam masyarakat Indonesia tersebut harus dipandang dan
diberlakukan yang sama sebagai warga negara Indonesia.
4.
Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama,
gender, golongan, budaya, dan suku.
Untuk
meningkatkan wawasan dan pengalaman dalam rangka menghargai persamaan kedudukan
warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya dan suku
maka berilah tanggapan Anda dengan sikap: setuju, ragu-ragu, atau tidak
setuju sehingga menggambarkan sikap Anda terhadap kasus berikut ini lalu
berikan alasan jawaban anda!