Sabtu, 26 Januari 2013

Persamaan Warga Negara


A.     Pengertian warga Negara dan kewarganegaraan

Adapun yang dimaksud dengan warga negara Indonesia (WNI) secara umum adalah setiap orang yang memiliki status hukum karena kelahiran, pewarganegaraan atau karena terdaftar sebagai WNI.

Warga negara, harus dibedakan dengan warga negara asing (WNA) karena ikatan antara warga negara dengan negara akan menimbulkan masalah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hal ini berbeda dengan WNA, meskipun telah lama tinggal di wilayah Indonesia, tidak terikat dengan negara karena tidak dapat menimbulkan hak dan kewajiban kepada Negara Indonesia dengan statusnya.

UUD 1945 Pasal 26 mengatur tentang ketentuan warga negara Indonesia dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.

      B.     KEDUDUKAN WARGA NEGARA

Negara sebagai otoriras tertinggi dan lambing suatu bangsa mamilik kewenangan dan hak atas warga negara demikian pula halnya negara memiliki kewajiban penuh untuk melindungi warga negaranya dalam segala bentuk kehidupan.

Dalam kaitan antara negara dan warga negara, maka kedudukan warga negara berdasarakan hak dan kewajiban dalam pandangan Muh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim membagi menjadi 4 status, yaitu :
     1.      Status positif : bahwa warga negara dapat menuntut haknya kepada negara atas perlindungan jiwa, raga dan harta, dan hak hak lainnya.
      2.      Status negatif : bahwa negara tidak boleh campur tangan terhadap hak asasi warga negara lainnya.
    3.      Status aktif : bahwa negara memberikan hak kepada setiap warga negaranya untuk ikut serta dalam pemerintahan.
      4.      Status pasif : bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mentaati dan tunduk kepada perintah negara.

      a.       Asas-asas kewarganegaraan yang dipakai secara umum di dunia adalah:

       1.      Ius sanguinis(law of the blood)
      Adalah : negara yang menganut system ini menetapkan warga negaranya berdasarkan keturunan orangtua.     
       2.      Ius soli(law of the soil)
       Adalah: negara yang menganut system ini menetapkan warga negaranya berdasarkan tempat kelahiran.
        3.      Campuran Ius sanguine dan Ius soli

      b.      Asas-asa yang dipakai dalam Undang-undang No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan republic Indonesia meliputi:
       1.      Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
     2.      Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini.
       c.       Pewarganegaraan
Secara umum pengertian pewarganegaraan ialah proses seorang warga negara asing atau yang bukan warga negara Indonesia baik secara keturunan maupun kelahirannya, melakukan permohonan untuk menjadi warga negara RI.

      d.      Syarat-syarat bagi warga negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan RI. UU RI No. 12 Tahun 2006 Pasal 9 menetapkan syarat-syarat bagi warga negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan RI.
     1.      Telah berusia 18 th atau sudah kawin
    2.      Pada waktu mengajukan permohonan, sudah bertempat tinggal di wilayah negara republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut turut.
     3.      Sehat jasmani dan rohani
    4.      Dapat berbahasa Indonesia serta mnengakui dasar negara pancasila dan undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945.
     5.      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yag diancam dengan pidana penjara selama 1 tahun.
     6.       Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
     7.      Mempunyai pekerjaan dan/atau penghasilan tetap
     8.      Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

      e.       Hilangnya status kewarganegaraan WNI manurut pasal 23 UU RI no. 12 th.2006

     1.      Atas kemauan sendiri
    2.      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari presiden
     3.      Tidak wajib tapi tetap mengikuti pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
     4.      Tidak menolak kewarganegaraan asing padahal diberi kesempatan
    5.      Sukarela mengangkat janji setia pada negara/bagian negara asing
    6.      Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing
    7.      Hilangnya status kewarganegaraan WNI menurut pasal 26 UU no. 12 th 2006 mengatur suami/istri yang   akan kehilangan kewarganegaraannya
   8.      Perempuan WNI kawin dengan pria WNA, jika menurut hukum negara suaminya istri mengikuti kewarganegaraan suami   
    9.      Pria WNI kawin dengan perempuan WNA, jika menurut hukum  negara istrinya suami mengikuti kewarganegaraan istri
     
f.       Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif
     1.      Menurut stelsel aktif, orang yang akan menjadi warga negara suatu negara harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif
     2.      Menurut stelsel pasif, orang yang berada dalam suatu negara sudah dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu

Berkaitan dengan kedua stelsel diatas seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hak opsi dan hak repudiasi
     1.      Hak opsi adalah, hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
     2.      Hak repudiasi adalah,  hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
       
     g.      Selain natrulisasi (pewarganegaraan) cara lain memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah adopsi
     h.      Natrulisasi istimewa adalah natrulisasi yang diberikan kepada orang yang telah berjasa kepada Indonesia
      
      C.    HAK DAN KEWAJIBAN
    a.       hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945, beberapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut:
     1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
     2.      Hak membela negara
     3.      Hak berpendapat
     4.      Hak kebebasan memeluk agama
     5.      Hak mendapat pengajaran
     6.      Hak untuk mengembangkan dan memajukan budaya nasional Indonesia
     7.      Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan social
     8.      Hak mendapat jaminan keadilan nasional

     b.      Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah:
     
     1.      Kewajiban mentaati hukum dan permeintah
     2.      Kewajiban membela negara
     3.      Kewajiban dalam upaya pertahanan negara      
 
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut:
     
      1.      Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
      2.      Hak negara untuk dibela
       3.      Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
       4.      Kewajiban untuk menjamin system hukum yang adil
       5 .      Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
      6.      Kewajiban negara mengembangkan system pendidikan nasioanal untuk raktat
     7.      Kewajiban negara untuk member jaminan social
      8.      Kewajiban negara member kebebasan beribadah
  
Secara garis besar hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang, bidang-bidang ini antara lain, bidang politik dan pemerintahan social, keagamaan, pendidikan, ekonomi, pertahanan





 
1.  Kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia.

A. Dasar hukum yang mengatur warganegara
Rakyat sebagai penghuni negara mempunyai peranan yang sangat penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujutkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 26 yaitu:
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-Hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Didalam suatu negara rakyat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Penduduk dan bukan penduduk
      Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tetentu yang telah ditetapkan oleh peraturan negara tertentu diperkenankan mempunyai tempat tinggal tetap (domisili) dalam wilayah negara itu.
Bukan penduduk adalah mereka yang berada didalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu
2. Warga negara dan bukan warga negara.
Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara.
Bukan waga negara (orang asing) adalah mereka yang berada dalam suatu negara tapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan negara dimana mereka berada .
Pembedaan rakyat berdasarkan dengan hubungannya dengan daerah tertentu (tempat tinggal) dalam suatu negara disebut penduduk. Sedangkan pembedaan rakyat berdasarkan hubungannnya dengan pemerintah negaranya disebut warga negara.
Perbedaan status sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki baik yang menyangkut politik, ekonomi, sosial-budaya, maupun hankam.
Hak-hak penduduk seperti:
  1. Mendapat perlindungan hukum atas tempat tinggal,keselamatan jiwa, harta kekayaan serta kehormatannya.
  2. Kebebasan beragama dan beribadat
  3. Mengembangkan kreatifitasnya selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Kewajiban-kewajiban penduduk                                                  
  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membayar pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku
  3. Menjaga ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.
Dasar hukum yang mengatur warga Negara Indonesia adalah:
  1. Pasal 26 UUD’45.
  2. UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
B.     Asas dan stelsel dalam kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan berarti dasar berfikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menetukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu
1.  Asas Ius sanguinis
     Asas Ius sanguinis adalah asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan dimana ia sendiri dan orang tua nya berada dan dilahirkan. Asas ini dianut di negara cina.
2.  Asas Ius soli.
      Asas Ius soli adalah asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat  dimana orang tersebut dilahirkan. Asas ini dianut di negara Inggris, Mesir, Amerika.
Suatu negara dalam menggunakan asas kewarganegaraan sangat ditentukan oleh kepentingan negara tersebut, kadang digunakan satu asas saja tapi ada juga negara yang menggunakan kedua asas tersebut.
Misalnya : Orang yang berasal dari negara yang menggunakan asas Ius sanguinis kemudian pindah ke negara yang menganut asas Ius soli kemudian melahirkan, maka anak tersebut mempunyai kewarganegaraan rangkap (bipatride). Sedangkan orang orang yang berasal dari negara yang menggunakan asas Ius soli kemudian pindah ke negara yang menggunakan asas Ius sanguinis dan melahirkan, maka anak tersebut tidak memiliki kewarganegaraan (apatride).
Disamping asas-asas penentuan kewarganegaraan tersebut, suatu negara dalam memilih sekaligus menentukan warga negaranya juga memberlakukan sistim :
1.   Stelsel Aktif
      Yaitu seseorang yang ingin warganegara dari suatu negara harus melakukan tindakan hukum negara tertentu secara aktif berdasarkan ketentuan yang berlaku. Stelsel aktif ini menimbulkan hak opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan.
2.   Stelsel Pasif
      Yaitu seseortang menjadi warganegara dari suatu negara dengan tanpa melakukan tindakan hukum tertentu, melainkan secara otomatis. Stelsel pasif ini menimbulkan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan.
Hak-hak tersebut umumnya diberikan kepada warganegara keturunan asing untuk menghindari terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride dan multipatride). Khusus hak menolak kewarganegaraan dapat berlaku juga bagi orang keturunan warganegara asli dari negara yang bersangkutan, tapi konsekuensinya bisa jadi orang yang besangkutan akan tidak mempunyai kewarganegaraan.
C.  Syarat menjadi warganegara   
Menurut Undang-Undang No. 12 tahun 2006, orang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena :
1.   Kelahiran
Orang itu mempunyai kewarganegaraan seperti orang tuanya yang warganegaranya Indonesia.
2.   Pengangkatan
Anak warga negara asing yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak warga negara Indonesia
3.   Naturalisasi ( Pewarganegaraan )
Orang asing mau menjadi warganegara Indonesia harus mengajukan permohonan cecara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai kepada presiden melaui mentri, dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu:
1)      Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2)      Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling sedikit 5  tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3)      Sehat jasmani dan rohani
4)      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5)      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih.
6)      Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi berwarga negara ganda.
7)      Mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap.
8)      Membayar uang pewarganegaraan kekas negara.
4.   Perkawinan
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara Indonesia dihadapan pejabat. Pernyataan tersebut dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah Negara Republik Indonesia paling sedikit 5 tahun berturut-turut atau paling sedikit 10 tahun tidak berturut-turut.
5.  Turut ayah atau ibu
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal diwilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
6.   Pemberian
Orang asing yang telah berjasa kepada negara republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR.
Kasus:
Coba kaitkan pewarganegaraan di atas dengan proses pewarganegaraan:
  1. Christian Gonzales (pemain sepak bola asal Uruguay yang telah menjadi Timnas indonesia)
  2. Irfan Bachdim (asal Belanda yang menjadi WNI dan masuk menjadi Timnas)
D.  Hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan
Seorang warganegara Republik Indonesia dapat hilang kewarganegaraannya disebabkan oleh :
  1. Memper oleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepas kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang besangkutan sudah beusia 18 tahun, bertempat tinggal diluar negeri.
  4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu oleh presiden.
  5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan peraturan Undang-Undang hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia
  6.  Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing.
  7. turut serta dalam pemilihan sesuatu yang besifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
  9. Bertempat tinggal diluar wilayah negara Republik Indonsia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir.
2.   Persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
A.  Landasan yang menjamin persamaan kedudukan warga negara
Yang menjadi landasan hukum pengakuan persamaan kedudukan bagi setiap warga Negara indonesia adalah :
1)      Pancasila sebagai jiwa, kepribadian, pandangan hidup dan dasar negara yang terdapat pada sila kedua.
2)      Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesai pada alinea pertama.
3)      Batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia pada pasal 26 ayat 1, pasal 27, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1 dan 2, pasal 31 ayat 1 dan 2.
4)      Peraturan perundang-undangan : UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.1 tahun 1999 tentang pengadilan HAM.
B.  Berbagai aspek bersamaan kedudukan setiap warga negara
Pentingnya prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara dapat dilihat dari nilai moral yang tersirat dalam prinsip persamaan, harkat, derajat dan martabat manusia. Hal ini juga dapat dilihat dari sikap warga negara dan pemerintah dalam menyalurkan tugas, kewajiban, dan wewenangnya. Menurut Tap MPR No.IV/MPR/1999, Kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara dialam reformasi ini hendak dibangun dengan berlandaskan prinsip persamaan dan anti diskriminasi. Konsekuensi dari ketentuan tesebut adalah :
1)      Setiap manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa, Yang sama hak dan kewajibannya, sama derajatnya, tanpa membeda-bedakan suku, agama, gender, dan lain-lain.
2)      Pemerintah dan warga negara dituntut untuk bertindak dengan menjunjung tinggi prinsip persamaan derajat, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara.
3)      Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya wajib memperlakukan semua warga negara tanpa diskriminasi.
4)      Pemerintah juga berwenang menindak barang siapa yang bertindak diskriminatif terhadap orang lain.
5)      Setiap warga negara wajib memperlakukan pihak lain tanpa diskriminasi. Sebaliknya mereka juga berhak atas perlakuan yang tidak diskriminatif dari sesama warga negara maupun dari pemerintah dalam berbagai bidang kehidupan.
Perlakuan yang tidak diskriminatif tidak selalu berarti memberikan perlakuan yang sama kepada semua orang, tetapi berarti memberikan perlakuan terhadap semua orang sesuai dengan hak yang ada padanya. Itulah kebijaksanaan yang perlu kita sadari dalam melaksanakan prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan.
C.  Perilaku  yang menampilkan persamaan kedudukan warga negara
Prinsip persamaan kedudukan warga negara dapat diwujutkan dalam berbagai bentuk sikap dan perbuatan sehari-hari. Dalam mewujutkannya kita hendaknya berpedoman pada hal-hal sebagai berikut :
1)  Budaya bangsa atau budaya pancasila.
2)  Undang-Undang yang berlaku.
3)  Peraturan yang berlaku.
4)  Norma-norma yang berlaku.
5)  Kebebasan yang bertanggung jawab
Kita menyadari bahwa hidup dengan berlandaskan prinsip persamaan kedudukan bukanlah hal yang mudah. Ada saatnya kita gagal menerapkan hal tersebut, salah satu hambatan yang perlu kita sikapi adalah masih kuatnya mental feodal yang ada dalam masyarakat kita. Mental seperti itu terutama tampak pada sikap dan perilaku yang cenderung memuja status sosial secara berlebihan. Upaya untuk memerangi hal demikian itu tidaklah mudah. Diperlukan kesadaran dan kesediaan untuk tidak bersikap dan memperlakukan orang lain berdasarkan kesan terhadap penampilan fisik, tetapi sebagai pribadi yang patut dihormati dan dikasihi.
Misalnya :
1)  Dalam bergaul janganlah membedakan status sosial ekonomi seseorang.
2)  Selalu bersikap dan berperilaku yang wajar kepada orang lain.
3)  Dalam membantu orang yang terkena musih janganlah memandang ras, agama, suku, etnik, golongan, gender.
4)  Selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Dan lain-lain.
3.  Persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk dalam hal agama, suku, ras budaya dll. Namun semuanya itu merupakan satu kesatuan dalam satu bangsa yaitu bangsa Indonesia. Sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa bangsa Indonesia mengakui persamaan kedudukan bagi setiap warga negara tampa membedakan ras, agama, gender, golongan, dudaya, dan suku.
  1. Ras
Adalah pembedaan manusia berdasarkan pada ciri-ciri fisik. Seperti warna kulit, rambut, raut muka, dan ciri-ciri fisik yang lainnya. DiIndonesia terdapat berbagai ras seperti ras melayu mongoloid yang berada di kawasan indonesia barat hingga perbatasan pulau sulawesi, ras negroid yang hidup dikawasan Indonesia tenggara dan timur.
  1. Agama
Adalah ajaran yang terutama didasarkan antara hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan sesamanya, dan dengan alam sekitarnya berdasarkan suatu kitab suci. Dewasa ini agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia adalah agama Islam, agama Kristen, agama Katolik, agama Budha, agama Hindhu, dan agama Konghuchu. Selain itu juga masih diakuinya adanya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Masa Esa. Namun semuanya itu memiliki kedudukan yang sama.
  1. Gender
Adalah pembedaan manusia berdasarkan pada jenis kelamin yang disebut dengan pria dan wanita. DiIndonesia juga terdapat pria dan wanita yang tinggal didalamnya. Antara pria dan wanita oleh negara Indonesia dipandang memiliki kedudukan dan derajat yang sama, maka tidak ada yang dipandang lebih rendah ataupun lebih tinggi.
  1. Golongan
Adalah kelompok-kelompok yang ada didalam masyarakat yang didasarkan pada kesamaan kepentingan maupun tujuan. Dalam masyarakat Indonesia juga banyak kita temui adanya kelompok-kelompok dalam masyarakat seperti Kelompok pemuda, remaja, kelompok profesi dll. Namun semuanya itu diberlakukan sama sebagai warga negara karena merupakan komponen bangsa Indonesia.
  1. Budaya
Adalah merupakan suatu hasil karya dari akal dan fikiran manusia. Setiap suku memiliki budaya sendiri-sendiri karena diIndonesia ini dihuni oleh berbagai macam suku maka budayanya juga beraneka ragam.keaneka ragaman budaya yang ada dalam masyarakat merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang harus dijaga dan dilestarikan.
  1. Suku
Adalah kelompok manusia yang terikat oleh kesadaran dan jati diri mereka akan kesatuan kebudayaan mereka, sehingga kesatuan budaya tidak ditentukan oleh orang luar melainkan oleh warga kebudayaan yang bersangkutan. Indonesia memiliki banyak suku dengan perbedaan kebudayaan yang tercermin pada pola dan gaya hidup mereka. Seperti suku jawa, dayak, minang, batak dll.
Keaneka ragaman yang ada dalam masyarakat Indonesia tersebut harus dipandang dan diberlakukan yang sama sebagai warga negara Indonesia.
4.   Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
Untuk meningkatkan wawasan dan pengalaman dalam rangka menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya dan suku maka berilah tanggapan Anda dengan sikap: setuju, ragu-ragu, atau tidak setuju sehingga menggambarkan sikap Anda terhadap kasus berikut ini lalu berikan alasan jawaban anda!
 

Blogger news

Blogroll