Selasa, 08 Januari 2013

Bentuk negara dan Pemerintahan


B. Bentuk-Bentuk Negara dan Pemerintahan
1. Bentuk negara
            Dalam konsep dan teori modern saat ini terdapat dua bentuk negara, yaitu negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).
a. Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat, dengan  suatu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi dalam dua.
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu negara dimana sistem pemerintahan dari seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah tinggal melaksanakannya.
2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri.
b. Negara serikat adalah negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian dalam negara serikat. Pada mulanya negara bagian adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri.

2. Bentuk pemerintahan
Secara garis besar bentuk pemerintahan yang terkenal adalah kerajaan (monarkhi) dan republik.
a. Kerajaan (Monarkhi)
Pemerintahan kerajaan (monarkhi) adalah suatu negara yang kepala negaranya jika laki-laki dipimpin oleh seorang raja, sultan atau kaisar; dan apabila kepala negaranya perempuan disebut ratu. Kepala negara diangkat dan dinobatkan secara turun temurun dengan memilih putra putri tertua (sesuai dengan budaya setempat) dari istri yang sah (permaisuri). Contohnya, Belanda, Inggris, Malaysia dan Saudi Arabia.
Pemerintahan kerajaan (monarkhi) ada tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1. Monarkhi mutlak ialah seluruh kekuasaan negara berada ditangan raja yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas dan mutlak. Perintah raja merupakan Undang-Undang yang harus dilaksanakan. Kehendak negara adalah kehendak raja
2. Monarkhi konstitusional adalah suatu kerajaan dimana kekuasaan raja dibatasi oleh suatu Undang-Undang Dasar
3. Monarkhi parlementer, yaitu suatu kerajaan yang memiliki parlemen. Parlemen ini merupakan badan dimana para menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya dalam pemerintahan

b. Republik
Bentuk pemerintahan republik adalah suatu bentuk negara dimana kepala negaranya ialah seorang presiden.
Bentuk negara republik dapat dibedakan menjadi dua, yaitu serikat dan kesatua. Seperti juga dalam negara kerajaan, negara republik juga dapat memiliki perdana menteri.
Negara dengan bentuk republik ini dapatdibagi menjadi sebagai berikut:
a. Republik mutlak (absolut)
b. Republik konstitusional
c. Republik parlementer
Seorang filosof klasik terkenal yang bernama Aristoteles, membagi negara menurut bentuk pemerintahannya sebagai berikut:
a. Monarkhi adalah pimpinan (pemerintah) tertinggi negara terletak ditangan satu orang (mono = satu, orchein = pemerintah)
b. Oligarki adalah pemerintah negara terletak ditangan beberapa orang (biasanya dari kalangan golongan feodal, golongan yang berkuasa).
c. Demokrasi adalah pemerintahan tertinggi negara terletak ditangan rakyat (demos = rakyat, kratos/cratein = pemerintahan)

0 komentar:

 

Blogger news

Blogroll